PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA PINDAH TAHUN 2019
Jakarta - Humas MA: Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pembayaran serta pertanggungjawaban biaya pindah pejabat struktural di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dengan ini disampaikan agar nama-nama sebagaimana terlampir segera mengirim dokumen kelengkapan persyaratan biaya pindah sebagai berikut:
- Dokumen kelengkapan biaya pindah:
- KP4 (format terlampir);
- Fotokopi halaman 1 buku tabungan yang bersangkutan yang masih aktif;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir);
- Print out "Laporan Cek Data Supplier" dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);
- Lembar ke 2 (dua) SPD yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);
- Legalisir SK mutasi, SPP, SPMT, dan SPMJ
2. Pengajuan biaya pindah ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, dikirim ke PO.BOX 2700 JKP 10027 paling lambat tanggal 14 Februari 2020 (cap pas).
3. Bagi yang tidak mengirim/melengkapi dokumen biaya pindah sesuai persyaratan pada point 1 (satu) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada point 2 (dua), maka biaya pindah tidak akan dibayarkan.
4. Surat keputusan mutasi pejabat struktural yang diterbitkan tahun 2019 namun namanya tidak ada dalam lampiran surat ini, biaya pindah akan dibayarkan pada periode berikutnya. (Humas)