TINDAK LANJUT TEMUAN BPK
Jakarta – Humas : Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Nomor 89A/LHP/XVl/05/2021 atas selisih saldo keuangan perkara pada aplikasi Komdanas Mahkamah Agung RI dan berdasarkan data pada Aplikasi Komdanas ditemukan masih terdapat selisih antara Saldo Akhir Keuangan Perkara periode 31 Desember 2020 dengan saldo awal periode 1 Januari 2021. Dengan ini diminta kepada seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada lingkungan Peradilan Umum, Agama dan TUN untuk :
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI :