Pemberitahuan Kendala Presensi pada Aplikasi SIKEP

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan kendala presensi kehadiran pegawai pada aplikasi SIKEP tanggal 4 Agustus 2025, bagi pegawai yang terkendala presensi kehadiran dapat melakukan perbaikan presensi dengan melampirkan presensi manual sesuai dengan angka 5 hurufF dan angka 7 huruf G SK KMA 368/KMA/SK/XI|/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim Dan Aparatur Sipil Negara Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)