PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBLE

Jakarta – Humas: Menanggapi kondisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, serta menindaklanjuti arahan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksible sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah sejak terdampak bencana sampai dengan 9 Desember 2025, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada saudara sebagai berikut:
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: