PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBLE

Jakarta – Humas: Selasa 09 Desember 2025. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 16389/SEK?HM3.1.1/XII/2025. Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Secara Pleksible.
Yang Di Tujukan Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Provinsi Sumatera Utara
Menanggapi kondisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, serta menindaklanjuti arahan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksible sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah sejak terdampak bencana sampai dengan 23 Desember 2025, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada saudara sebagai berikut:
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: