Mahkamah Agung Edisi 6 - page 6

4
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 6 Edisi Desember 2014
e
.
do
LAPORAN UTAMA
GUNA
memastikan kelancaran SEMA No.1 Tahun
2014, 40 pengadilan menerima pembekalan pengirman
e-document. Pemanfaatan dokumen elektronik untuk
penyelesaian perkara dewasa ini telah meningkat. Se-
bagaimana diuraikan dengan jelas dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, dokumen ele-
ktronik dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan ke-
bijakan Ketua Mahkamah Agung yang tertuang dalam SK
Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari
Musyawarah Ucapan pada Mahkamah Agung.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap im-
plementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2014, Kepaniteraan
Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan kegiatan
sosialisasi dan pelatihan. “Dan juga untuk terus me­
ningkatkan jumlah pengadilan yang mengirimkan doku-
men elektronik ke MA melalui Direktori Putusan,” jelas
Sekretaris Kepaniteraan MA, Pujiono Akhmadi, dalam
pengarahan pembukaan kegiatan dalam kapasitasnya me-
wakili Panitera MA, di Tangerang, pertengahan 2014 lalu.
Sebagai bagian dari implementasi proses penataan
proses beperkara di Mahkamah Agung (
Business Process
Reengineering
) yang digulirkan sejak 2012, Mahkamah
Agung kembali mengadakan pembekalan untuk mem-
perkuat pelaksanaan
e-filing
bagi perkara kasasi/penin-
jauan kembali bagi 40 pengadilan tingkat pertama dari
berbagai daerah. Pembekalan ini dilakukan dalam rangka
sosialisasi Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung
RI nomor 821 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui,
SEMA No.1 Tahun 2014 merupakan kebijakan penyem-
purna dari SEMA No.14 Tahun 2010.
Ke-40 pengadilan tersebut adalah pengadilan tingkat
pertama yang terdiri dari 16 pengadilan umum, 16 peng-
adilan agama, 4 pengadilan TUN dan 4 pengadilan mili­
ter dari berbagai wilayah di Indonesia. Ke-40 pengadilan
tersebut dipilih karena kontribusinya yang tinggi terhadap
komunikasi data, sehingga diprioritaskan untuk meneri-
ma informasi terkini dari peraturan SEMA.
SEMA No. 1/2014 disahkan untuk mendukung imple-
mentasi SK Nomor 119 KMA/SK/VII/2013 tentang Pe­
netapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah
Agung Republik Indonesia yangmempersyaratkan adanya
suatu solusi pembacaan berbasis elektronik untuk memas-
tikan terlaksananya pembacaan berkas secara serentak di
antara anggota majelis. Dengan adanya pembacaan se­
rentak, maka diperlukan solusi penggandaan berkas yang
efektif dan efisien. Kebijakan
e-filing
memastikan bahwa
kebutuhan penggandaan dan distribusi berkas ini dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, di mana proses
penyiapan dokumen elektronik sudah dilakukan sejak
awal, yaitu di pengadilan tingkat pertama.
Pembekalan Pengiriman
E-Document
Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung,
Pujiono Akhmadi
e
.
doc
1,2,3,4,5 7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,...80
Powered by FlippingBook