Mahkamah Agung Edisi 6 - page 12

10
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 6 Edisi Desember 2014
e
.
do
LAPORAN UTAMA
menyebabkan keterlambatan Laporan Aset dan Keuangan
Mahkamah Agung.
Penyampaian laporan aset dan keuangan pernahmeng-
gunakan fasiltas e-mail publik seperti
Yahoo
dan
Google,
sebagai media pengiriman data. Namun fasilitas tersebut
masih mempunyai beberapa kendala.
Pertama
, tidak ada
jaminan bahwa data bisa terkirim, karena terkadang fasi­
litas layanan publik tersebut mengalami gangguan teknis,
sehingga data tidak bisa terkirim ataupun diterima tepat
waktu.
Kedua
, seringkali data berubah dalam waktu jam
atau hari, sehingga proses
update
data tidak terkontrol,
akibatnya data yang telah diterima di tingkat K/L mung-
kin saja sudah berubah di tingkat Korwil.
Dari kondisi tersebut muncul pemikiran mengenai
pengembangan suatu sistem informasi yang dapat mene­
rima data, menyimpan data, melakukan verifikasi terh-
adap kelengkapan dan keakuratan data, serta menyusun
laporan atas isi data tersebut. Untuk mewujudkan harapan
tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sampai
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersendiri. Yaitu, SK
Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 029/SEK/SK/V/2012
tanggal 3 Mei 2012 tentang Pembentukan Tim Percepatan
Pelaporan Data Aset, Keuangan, dan Remunerasi Pega-
wai pada Mahkamah Agung. Dari sinilah dibangun suatu
sistem komunikasi data, yang berfungsi mengompilasi,
memverifikasi, dan mengakurasikan data-data berupa
laporan keuangan, aset, dan pembayaran remunerasi dari
satker-satker menjadi laporan yang akurat dan tepat. Tim
IT Mahkamah Agung kemudian menciptakan Komdanas
(Komunikasi Data Nasional), melalui arahan Sekretaris
Mahkamah Agung.
Pembangunan aplikasi Komdanas dilatarbelakangi
upaya untuk mendorong percepatan dalam proses pe­
nyampaian laporan aset dan keuangan dari tingkat satker
ke tingkat pusat, yang nantinya menjadi laporan lemba-
ga yang akurat, cermat dan akuntabel. Selain itu, aplika-
si Komdanas ditujukan untuk mendukung Mahkamah
Agung dalam meningkatkan status penilaian BPK ter­
hadap MA dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) men-
jadi Wajar Tanpa Pengecualian. Walhasil, pada 2012 Mah-
kamah Agung sukses mengubah WDP ke WTP.
Juwan Jusliawan al-Fauz dengan lap top penunjang kreativitasnya
1...,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,...80
Powered by FlippingBook