Mahkamah Agung Edisi 6 - page 22

20
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 6 Edisi Desember 2014
e
.
do
SEIRING
dengan bergemanya visi Presiden JokoWido-
do yang menjadikan Indonesia sebagai ‘Poros Maritim
Dunia’ dan gencarnya penangkapan kapal-kapal pencuri
ikan di wilyah laut Indonesia, tentu kini dibutuhkan kian
banyak Pengadilan Perikanan. Tanpa proses hukum, kita
tidak mungkin menindak semena-mena para pencuri ikan
milik negara asing di laut Indonesia, seperti dari Thailand,
Vietnam, Malaysia, Filipina, dan juga Singapura.
Penenggelaman tiga kapal nelayan Vietnam di Laut
Anambas, Kepulauan Riau, (5-12-2014), yang disambut
antusias masyarakat, tentu telah pula melalui proses hu-
kum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu,
eksekusi itu pun tak membersitkan keraguan. Lebih dari
6.000 kapal nelayan ditangkap. Ini artinya makin butuh
kepastian hukum yang cepat pula. Sudah barang tentu bu-
tuh pengadilan perikanan yang lebih banyak lagi.
Mahkamah Agung, sebagai lembaga yudikatif, cepat
bergerak pula untuk menjawab kondisi itu. Kamis (11-
12-2014), bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, Ketua
MA, Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., meresmikan Peng­
adilan Perikanan Ambon (Maluku), Pengadilan Peri-
kanan Sorong (Papua), dan Pengadilan Perikanan Me­
rauke (Papua). Pada peresmian yang juga dihadiri Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Gubernur
“Jalesveva Jayamahe
Agar Bersemi Kembali
Maluku Said Assagaff itu, Hatta mengakui penambahan
pengadilan perikanan itu untuk mendukung visi Presiden
Joko Widodo yang menjadikan Indonesia sebagai “Poros
Maritim Dunia.”
Ini bisa dimaklumi karena Indonesia adalah negeri
dengan wilayah laut yang masuk kategori terluas di du­
nia, yakni meliputi 5,5 juta kilometer persegi, setara de­
ngan 75% wilayah Indonesia secara keseluruhan. Dengan
wilayah seluas itu, nelayan negara-negara asing sangat
mengincar wilayah lautan kita.
Tentu, dengan maraknya pencurian ikan, yang per-
tama-tama dirugikan adalah para nelayan lokal sendiri.
Biasanya nelayan kita kalah bersaing karena peralatannya
minim. Bayangkan, potensi kerugiannya per tahun men-
capai Rp.300 triliun. Angka yang amat fantastis.
Wajar jika Mahkamah Agung segera melengkapi tujuh
pengadilan perikanan yang terlebih dahulu diresmikan.
Dengan cepatnya para pencuri ikan diadili, tentu ini akan
membawa dampak yang sangat positif, yakni para pencuri
ikan menjadi jera, para nelayan lokal bisa lebih sejahtera,
dan laut Indonesia menjadi berwibawa.
Motto dalam bahasa Sansekerta
Jalesveva Jayamahe
(Di Laut Kita Jaya) yang dulu amat populer dan menja-
di kebanggaan Angkatan
Laut kita, semoga kini
bisa mulai bersemi kem-
bali.
Karena
pentingnya
menjaga kedaulatan laut
kita, maka
Majalah Mah-
kamah Agung
edisi ini
mengangkatnya sebagai
laporan khusus. Selamat
membaca.***
Ketua MA, H.M. Hatta
Ali, menandatangani
prasasti tiga Pengadilan
Perikanan disaksikan
Menteri Kelautan
dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti
PENGANTAR
1...,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21 23,24,25,26,27,28,29,30,31,32,...80
Powered by FlippingBook