Mahkamah Agung Edisi 6 - page 25

Nomor 6 Edisi Desember 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
23
c
LAPORAN KHUSUS
jung Pinang, PN Ranai, PN Ambon, PN Sorong, dan PN
Merauke.
Sejak kapan kerja sama antara MA dan Kementerian
Kelautan dan Perikanan?
Sejak pembentukan di Medan sudah terjalin kerja
sama yang baik dengan KKP. Ketika itu, Ketua MA masih
dijabat oleh Pak Bagir Manan. Kemudian, pada periode
kedua dibentuk Pengadilan Perikanan di Tanjung Pinang
dan Ranai, yang diresmikan oleh ketua MA ketika itu, Pak
Harifin A. Tumpa.
Nah, yang ketiga pada tanggal 11 Desember lalu, Ketua
Mahkamah Agung, Bapak H. M. Hatta Ali meresmikan
beroperasinya tiga pengadilan perikanan pada Pengadilan
Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan
Negeri Meurauke. Peresmian secara simbolis dipusatkan
di Pengadilan Negeri Ambon.
Dari unsur Mahkamah Agung hadir Wakil Ketua MA
Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, beberapa hakim
agung, sekretaris, dan para pejabat eselon I dan II.
Bentuk kerjasamanya?
Tentunya pembentukan pengadilan perikanan dan
Kapan Mahkamah Agung membentuk Pengadilan Peri-
kanan?
Pertama, berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU 31/2004,
dibentuk Pengadilan Perikanan di lima kota, yaitu di PN
Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
Kedua, berdasarkan Kepres 15 Tahun 2010 dibentuk dua
pengadilan perikanan, yaitu pengadilan perikanan pada
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ranai. Dari hasil
survei, dibutuhkan pengadilan perikanan di sekitar wilayah
Kepulauan Riau. Oleh sebab itu, pada tahun 2010 dibentuk-
lah pengadilan perikanan di Tanjung Pinang dan Ranai.
Ketiga, berdasarkan UU No. 45/2009 tentang Peruba-
han atas UU No. 31/2004 dan Keputusan Presiden Nomor
6 Tahun 2014 tentang pembentukan Pengadilan Peri-
kanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Ne­
geri Sorong, dan Pengadilan Negeri Merauke.
Jadi, sejak UU No. 31/2004 sampai sekarang, Indone-
sia memiliki 10 pengadilan perikanan (pengadilan khusus
tindak pidana perikanan) yang telah dibentuk di sepuluh
wilayah, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, PN Ja-
karta Utara, PN Pontianak, PN Tual, PN Bitung, PN Tan-
Hakim Agung Suhadi, S.H.,M.H.: “Pengadilan perikanan
menjadi solusi illegal fishing.”
BIODATA
Nama:
H. Suhadi, S.H., M.H.
Jabatan:
Hakim Agung RI
Tempat/tgl lahir: Sumbawa Besar, 19-09-1953
Nama Istri:
Hj. Dahminar
Nama Anak:
1. Dady Rahman, S.T.
2. Daen Sofyan, S.E.
3. Danu Arman, S.H.
Alamat rumah:
Perumahan Taman Royal 2 Cluster Parhaiangan 2 No.
111. Kota Tangerang
PENDIDIKAN
1966
SD di Sumbawa Besar
1969
SMP di Sumbawa Besar
1972
SMA di Sumbawa Besar
1978
S1, Fakultas Hukum UII Yogyakarta
2002
S2 IBLAM, Jakarta
PEKERJAAN
:
1979
Cakim di PN Mataram
1983
Hakim PN Dompu
1990
Hakim PN Klungkung
1995
Wakil PN Manna
1996
Ketua PN Takengon
2000
Ketua PN Sumedang
2003
Ketua PN Karawang
2005
Ketua PN Tangerang
2007
Hakim Tinggi Jakarta
2007
Panmud Pidsus MA
2010
Panitera MA
2011–sekarang Hakim Agung RI
PENGALAMAN LUAR NEGERI
2005
Seminar Mediasi di Osaka, Jepang Program JICA
2006
Seminar Mediasi di Osaka, Jepang Program JICA
2007
Seminar Kepemimpinan dan Manajemen Perkara, di
Sydney, Australia
2009
Studi Banding di Melbourne Australia
2010
Seminar Mediasi Penal di Paris, Perancis
2010
Kunjungan Kerja ke Turki
2011
Studi Banding di Den Haag Belanda
2012
Studi Banding Kekuasaan Kehakiman di Maroko
1...,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24 26,27,28,29,30,31,32,33,34,35,...80
Powered by FlippingBook