Mahkamah Agung Edisi 6 - page 28

26
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 6 Edisi Desember 2014
e
.
do
Ketua MA, Dr. H.M. Hatta Ali, dan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti, membuka selubung papan nama Pengadilan
Perikanan pada PN Ambon.
LAPORAN KHUSUS
Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya
mengemukakan pembentukan pengadilan perikanan
merupakan upaya untuk mendekatkan pengadilan kepa-
da
locus delicti
tindak pidana perikanan. Dengan upaya
itu, biaya penegakan hukum terhadap tindak pidana
ille-
gal fishing
(pencurian ikan)
bisa lebih efisien. Hal ini se­
suai dengan asas penyelenggaraan peradilan yang seder-
hana, cepat, dan biaya ringan.
Terkait dengan peresmian beroperasinya tiga penga-
dilan perikanan ini, Ketua Mahkamah Agung melihat sisi
signifikansinya dikaitkan dengan kondisi geografis ketiga
wilayah ini. Dikatakan Ketua MA, wilayah perairan Am-
bon, Merauke, dan Sorong berbatasan dengan wilayah
perairan negara lain. Kondisi ini sangat berpotensi untuk
terjadinya penetrasi nelayan asing ke dalam tiga wilayah
perairan tersebut untuk melakukan
illegal fishing
.
Antisipasi di Laut
Menurut M. Hatta Ali, pembentukan pengadilan peri-
kanan adalah bentuk antisipasi Mahkamah Agung dalam
menanggapi makin maraknya kasus
illegal fishing
di Indo-
nesia. Sebagaimana diketahui, laut di Indonesia terdiri dari
5,5 juta kilo meter persegi atau tiga perempat luas daratan.
Maraknya pencurian ikan bukan hanya merugikan para
nelayan lokal yang susah mendapatkan ikan, tetapi juga
merugikan Negara. Dalam berbagai kesempatan Presiden
Joko Widodo mengungkapkan, potensi kerugian negara
akibat aksi pencurian ikan itu mencapai Rp. 300 triliun
per tahun.
Ketua MA berharap, diresmikannya ketiga pengadian
perikanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas pe­
negakan hukum atas terjadinya tindak pidana perikanan.
Hal ini, menurut Ketua MA, merupakan bentuk peran
serta lembaga peradilan untuk mendukung visi pemerin-
tah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim
dunia yang berdaulat atas lautnya sendiri.
Berkaitan dengan keadaan perkara di pengadilan peri-
kanan dalam tiga tahun terakhir, Ketua MAmengungkap-
kan bahwa ada beberapa pengadilan perikanan yang sama
sekali tidak menerima perkara. Namun, nihilnya perkara
perikanan yang diterima di suatu pengadilan perikanan
ini bukan berarti di wilayah perairan dalam yurisdiksi
pengadilan tersebut tidak terjadi tidak pidana perikanan.
Dari sisi pelaku tindak pidana perikanan, Ketua MA
menjelaskan, sebagian besar pelakunya adalah nelayan
asing dari negeri tetangga, khususnya Vietnam, Thailand,
Singapura, dan Filipina. Untuk itulah penting memben-
tuk pengadilan perikanan di tiap-tiap wilayah, khusus
1...,18,19,20,21,22,23,24,25,26,27 29,30,31,32,33,34,35,36,37,38,...80
Powered by FlippingBook