Mahkamah Agung Edisi 6 - page 36

34
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 6 Edisi Desember 2014
e
.
do
Apakah Bapak menangani kasus lain selain perdata?
Selalu perdata. Tak pernah pidana.
Berapa perkara yang Bapak tangani per tahun?
Tidak tahu persisnya. Yang jelas tunggakan tidak ada
dan tahun ini belum selesai (Red: tahun 2014 masih ber-
jalan).
Perkara apakah yang paling menarik bagi Bapak?
Banyak. Kalau perkara itu menarik, banyak
pertimbangannya. Saya juga lagi membuat makalah untuk
seminar internasional dalam Bahasa Inggris.
Harapan Bapak ke depan sebagai ketua kamar?
Saya di sini tidak mengharap jabatan. Saya sudah
memegang jabatan tinggi tujuh tahun di Dirjen Perun-
dang-undangan di Departmen Hukum dan HAM, dan se-
bagai kepala BPHN (Badan Pembinaan HukumNasional).
Profesi istri dan anak-anak?
Istri saya guru Sekolah Dasar (SD), bernama H. Sukar-
tini, S.Pd. Anak saya ada empat.
1. Ahmad Musawir sekarang sedang ambil S3 di UNJ,
S2 di IPB, dan S1 di UNPAD;
2. Dr. Siti Rahmi Utami sebagai dosen;
3. Erza Rahma Hajati S3 di Universitas Indonesia se-
bagai insinyur arsitek Trisakti; dan
4. Sofwat Sa’aqa, sarjana matematika di IPB, wiras-
wasta, pemilik radio nirkabel di Bandung.
Pengalaman karier Bapak?
Dulu saya pernah menjadi guru SD di Jakarta selama 7
tahun. Lalu saya kuliah di UID (Universitas Islam Djakar-
ta). Setelah tamat kuliah, saya langsung bekerja di Depar­
temen Agama. Lalu saya kuliah S3 di UIN Jakarta hingga
meraih gelar doktor tahun 1987. Sebelum doktor, saya
bekerja di UIN Bandung sambil praktik pengacara sela-
ma 7 tahun. Saya profesor di UIN Bandung dalam ilmu
peradilan, lalu diangkat oleh Menteri Kehakiman menja-
di dirjen peraturan perundang-undangan pada Agustus
2000, lalu tahun 2006 menjadi kepala BPHN. Tahun 2007
saya ikut tes hakim agung, lalu diterima. Waktu lahir UU
Perkawinan di pengadilan agama, saya menyiapkan kon-
sep mengenai berita acara, cara membuat gugatan permo-
honan, dan putusan.
Siapakah rekan yang seangkatan?
Zahrudin Utama, M. Saleh, Hatta Ali, Muchtar Zam-
zami, dan Prof. Komariah.
Harapan untuk MA dengan sistem sekarang?
Banyak sekali ilmu yang diperoleh di MA. Pada
dasarnya MA itu sumber ilmu pengetahuan di bidang
perkembangan hukum. Banyak ilmu yang diperoleh dari
kasus yang ditangani, dan disalurkan langsung kepada
mahasiswa. Tapi kita harus menggali sendiri.
Apakah ada tuntutan dari pimpinan?
Tidak ada. Kemandirian seorang hakim agung itu sa­
ngat terjaga. Memeriksa PK 2 kali. Sebelum ada putusan
MK, sudah ada PK dan saya memeriksa. Ketentuan UU
PK itu seharusnya satu kali. Saya berikan pendapat bahwa
menyimpangnya dari ketentuan UU dalam kasus ini PK
dapat diterima untuk kedua kalinya. Maksimal PK kedua
yang saya tangani mengatur mengenai PK itu diajukan
agar ada kepastian hukum.
Visi dan misi MA?
Harus diteruskan visi dan misi MA sebagai sumber
ilmu pengetahuan. Dengan proses pendekatan hukum,
mengembangkan ilmu pengetahuan, MA dapat mewu-
judkan visinya menjadi peradilan yang agung.
Berapa gaji Bapak sebagai seorang hakim agung?
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebe-
sar Rp 72.800.000, saya terima 77.000.000.
WAWANCARA
1...,26,27,28,29,30,31,32,33,34,35 37,38,39,40,41,42,43,44,45,46,...80
Powered by FlippingBook