Mahkamah Agung Edisi 6 - page 26

24
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 6 Edisi Desember 2014
e
.
do
LAPORAN KHUSUS
penentuan para hakim adalah we-
wenang Mahkamah Agung. Bagaima-
na mekanismenya agar perkara-perka-
ra yang masuk cepat diputuskan atau
diselesaikan, itu ada aturannya, mulai
dari tingkat pertama, tingkat banding,
sampai kasasi. Semuanya itu membu-
tuhkan SDM yang berkualitas.
Dari pihak KKP misalnya, dari ha­
sil survei memang ada wilayah yang
membutuhkan pengadilan perikanan.
Perairan tertentu sangat potensial
kandungan ikan atau biota laut lain-
nya, tetapi tinggi sekali kejahatan
ille-
gal fishing
. Sebaliknya, contohnya di
Sabang, Provinsi Aceh, KKP memu-
tuskan tidak perlu membentuk peng-
adilan perikanan. Mungkin di sana potensi ikan kurang
atau kejahatannya tidak ada. Setelah ada kebutuhan, maka
lewat keppres segera dibentuk pengadilan perikanan.
Bagaimana dengan rekrutmen hakim?
Dalam penanganan tindak pidana perikanan, hakim di
pengadilan perikanan merupakan garda terdepan dalam
penegakan hukum. Maka sejak 2006 Mahkamah Agung
mengadakan pendidikan hakim karier bidang perikanan
dan hakim
ad hoc
pengadilan perikanan.
Kerja sama dengan KKP merupakan implementasi
dari Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Pe-
rubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 ten-
tang Perikanan. Setelah perekrutan, maka diadakan pela-
tihan serta sertifikasi sesuai dengan kualifikasi, minimal
120 jam untuk mendapatkan dokumen sertifikat.
Pada Pasal 78, hakim karier ditetapkan berdasarkan
Keputusan Ketua MA. Hakim
ad hoc
diangkat dan diber-
hentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA.
Penempatan dan jumlah hakim?
Jumlah hakim
ad hoc
sekarang ada 56 hakim, tersebar
di 10 pengadilan perikanan seluruh Indonesia. Untuk se-
mentara jumlah ini dianggap cukup. Artinya, setiap peng­
adilan minimal ada lima hakim, bahkan ada yang enam.
Masa kerja hakim ad hoc?
Periode pertama sejak diangkat adalah 5 tahun. Masa
kerja bisa diperpanjang satu kali untuk periode kedua.
Setelah itu tidak bisa lagi diperpanjang.
Bagaimana dengan Majelis Hakim?
Pengadilan perikanan berwenang untuk mengadili dan
memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan
tersebut berada di lingkunganperadilanumum.Majelis hakim
yang menangani perkara tindak pidana perikanan tersebut
terdiri atas tiga orang, satu di antaranya sebagai ketua maje-
lis adalah hakim karier dari peradilan umum dengan syarat
bersertifikat (perikanan), dua lainnya sebagai anggota adalah
hakim
ad hoc
perikanan.
Apa pendapat Bapak tentang peresmian tiga pengadilan
perikanan di Ambon?
Tugas Mahkamah Agung menyangkut Keppres No.
6/2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan sudah
selesai. Beroperasinya tiga pengadilan perikanan tersebut
dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum atas
terjadinya tindak pidana perikanan. Letak geografisnya
berbatasan dengan wilayah perairan negara lain. Kondisi
ini sangat berpotensi untuk terjadinya
illegal fishing
.
Menteri KKP (Red: Susi Pudjiastuti) sangat mendu­
kung. Beliau hadir di Ambon. Pada dua periode sebelum-
nya acara serupa tidak pernah dihadiri Menteri KKP.
Harapan Bapak untuk pengadilan perikanan?
Dengan adanya undang-undang ini diharapkan
ille-
gal fishing
berkurang secara signifikan dan perikanan In-
donesia dapat diselamatkan. Pada ZEEI (Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia), Indonesia dapat melindungi sum-
ber-sumber daya hayati yang ada di laut.
Yang lebih penting lagi peranan para penyidik di la­
pangan. Mereka itu ujung tombak. Jika mereka lemah,
maka perkara yang masuk ke pengadilan tidak banyak.
Penyidik yang berwenang antara lain: PNS di lingkungan
KKP, Polisi Air, dan Angkatan Laut.
Suhadi menerima Herki Artani dan Rita Zahara
dari Majalah Mahkamah Agung.
1...,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25 27,28,29,30,31,32,33,34,35,36,...80
Powered by FlippingBook