Mahkamah Agung Edisi 6 - page 31

Nomor 6 Edisi Desember 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
29
c
LAPORAN KHUSUS
Majelis hakim, yang
terdiri dari satu
hakim karier dan
dua hakim ad hoc,
sedang menyidangkan
kasus illegal fishing di
Pengadilan Perikanan
di PN Tual, Maluku.
Dardjono Abadi, S.H.
Kecil maupun Besar
Kapal Pencuri Harus Diadili
ADALAH Dardjono Abadi, hakim
ad hoc
perikanan
PN Tanjungpinang. Ia termasuk rekrutan pertama hakim
ad hoc
yang dilantik pada 5 Oktober 2007 oleh ketua MA
pada saat itu, Prof. Bagir Manan.
Dardjono menegaskan prinsipnya, bahwa kapal pen-
curi ikan, kecil maupun besar, harus diadili karena sa-
ma-sama merugikan negara. Demikian ungkapnya ketika
diwawancara lewat telepon selular. Berikut tuturannya
yang dirangkum Rita Zahara dari Majalah
Mahkamah
Agung
(MMA)
Pengalamannya menangani
illegal fishing
sudah le­
bih dari 7 tahun. Tugasnya memeriksa, mengadili, dan
memutus ksus-kasus pencurian ikan di perairan Indo-
nesia dijalani dengan sungguh-sungguh. “Pencuri yang
memasuki wilayah teritorial Indonesia harus diadili.
Jika sudah
inkrah,
artinya putusannya sudah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka terdakwa akan ditahan,” im-
buh laki-laki yang lahir di Jakarta, 13 November 1965, ini.
Dardjono pertama kali ditugaskan di Pengadilan Peri-
kanan PN Tual, di Kota Tual, Maluku. Wilayah hukumnya
meliputi Laut Arafuru.
Menurut Dardjono, kapal-kapal pencuri ikan di laut
bagian utara Indonesia itu lebih banyak kapal besar yang
bertonase 200 groston. Mayoritas dari Thailand.
Biasanya yang dijadikan tersangka dalam kasus pen-
curian ikan adalah nakhoda dan kepala kamar mesin
(KKM), biasanya dua orang. Rata-rata mereka tidak ingin
didampingi pengacara.
Pada periode kedua masa jabatannya sebagai hakim
ad hoc,
Dardjono ditugaskan di Pengadilan Perikanan PN
Tanjungpinang. Wilayah hukumnya berbatasan dengan
Laut China Selatan, Vietnam, dan Kamboja. Tidak her-
an jika sebagian besar pelaku
illegal fishing
berasal dari
Vietnam. Kapal mereka tergolong kecil, hanya bertonase
60 grosston. “Tapi, kecil maupun besar kapal si pencuri,
apa yang mereka lakukan adalah sebuah kejahatan dan
merugikan negara kita, maka harus diadili sesuai dengan
prosedur yang berlaku,” imbuh laki-laki yang sebelumnya
berprofesi sebagai pengacara ini.
Menurut Dardjono, tahun 2007 sudah ada kapal pen-
curi ikan yang ditenggelamkan. Ada juga yang dilelang,
sesuai dengan amar putusan. “Yang berwewenang melelang
adalah jaksa,” jelasnya.
1...,21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 32,33,34,35,36,37,38,39,40,41,...80
Powered by FlippingBook