Mahkamah Agung Edisi 6 - page 46

44
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 6 Edisi Desember 2014
e
.
do
BERANDA
MAHKAMAH
Agung mulai memberlakukan sis-
tem kamar sejak Oktober 2011. Sejak itu, MA sudah tiga
kali menyelenggarakan rapat pleno untuk merumuskan
permasalahan hukum (
question of law)
yang muncul di
masing-masing kamar. Pleno pertama berlangsung Ma-
ret–Mei 2012, pleno kedua pada tanggal 19–20 Desember
2013, dan pleno ketiga berlangsung 9–11 Oktober 2014.
Sebagaimana pleno kamar sebelumnya, pleno terakhir
yang dilangsungkan di Bandung ini membahas sejumlah
persoalan hukum yang mengemuka dan evaluasi kinerja
penanganan perkara.
Hadir dalam rapat pleno ini seluruh pimpinan MA, para
Hakim Agung, Panitera MA, para pejabat Eselon I, para
PaniteraMuda dan para Panitera Pengganti MA. Selain rapat
pleno kamar, jajaran pimpinan MA juga memberikan pem-
binaan teknis dan administrasi yustisial kepada seluruh un-
sur pimpinan pengadilan dari empat lingkungan peradilan
se-Jawa Barat yang juga turut hadir di acara tersebut.
Materi yang dibahas di rapat pleno sangat terkait de­
ngan penyelenggaraan tugas pengadilan. Oleh karena itu,
rumusan hukum hasil pleno kamar selalu dijadikan pe-
doman dalam pelaksanaan tugas, baik bagi MA sendiri
maupun pengadilan yang berada di bawahnya. Hasil ple-
no pertama diberlakukan dengan SEMA 7 Tahun 2012,
sedangkan hasil pleno kedua diberlakukan dengan SEMA
4 Tahun 2014. Untuk rumusan hukum hasil pleno ketiga,
MA pun akan segera menerbitkan produk hukum serupa.
Kinerja Penanganan Perkara
Kinerja penanganan perkara MA dari waktu ke waktu
terus meningkat. Dari sisi waktu yang dibutuhkan dalam
menangani perkara, sebelum diterapkan sistem kamar
rata-rata penyelesaian perkara terhitung sejak berkas di­
terima hingga salinan dikirimkan kembali ke pengadilan
pengaju memakan waktu 638,7 hari. Sejak diterapkan sis-
tem kamar di tahun 2011, rata-rata waktu penyelesaian
perkara berkurang menjadi 429,9 hari. Rata-rata waktu
penyelesaian perkara semakin menurun dengan diterap-
kannya sistem pemeriksaan berkas secara serentak yang
berlakukan mulai 1 Agustus 2013. Setelah sistem mem-
baca serentak, rata-rata waktu penyelesaian perkara terus
menurun menjadi 256,1 hari.
Demikian disampaikan Ketua MA dalam pemaparan
bertajuk Kemajuan Penyelesaian Perkara di Mahkamah
Agung Tahun 2014. Data yang dipaparkan oleh Ketua MA
tersebut bersumber dari hasil pengolahan
stock opname
ber-
kas yang diselenggarakan pada periode Juli-September 2014.
Selain rata-rata waktu penanganan perkara yang
menunjukkan tren yang lebih cepat, jumlah sisa perkara
yang berhasil direduksi pun terus-menerus berkurang. Ta-
hun 2004 jumlah sisa perkara MA adalah 20.314 perkara.
Lima tahun kemudian, yaitu tahun 2009, jumlah sisa per-
kara berhasil dikurangi menjadi 8.835 perkara. Lima tahun
setelah itu, tepatnya September 2014, jumlah sisa perkara
kembali berhasil direduksi menjadi tinggal 5.745 perkara.
Terkait dengan jumlah perkara putus di tahun 2014
(Januari-September 2014), MA berhasil memutus seba­
nyak 9.761 perkara. Jumlah perkara masuk di periode
itu berjumlah 9.091 perkara. Dengan membandingkan
jumlah perkara masuk dan putus di periode tersebut, MA
berhasil mereduksi sisa perkara tahun lalu sebanyak 670
perkara. (AN)
Rapat Pleno Kamar 2014
Pitoyo, S.H., operator Kamar Militer, salah satu unsur
yang mempercepat laju perkara, bertugas memperbaiki
berkas perkara dari hasil sidang majelis hakim.
1...,36,37,38,39,40,41,42,43,44,45 47,48,49,50,51,52,53,54,55,56,...80
Powered by FlippingBook