Mahkamah Agung Edisi 6 - page 48

46
MAHKAMAH AGUNG
– Nomor 6 Edisi Desember 2014
e
.
do
BERANDA
SEBELUM
menjadi hakim
ad hoc
di Pengadilan Hubu-
ngan Industrial DKI Jakarta,
Tri Endro Budiarto
adalah
Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia dan Energi Pertambang­
an (SP KEP), Jakarta Utara. Ia mengikuti seleksi, juga se-
leksi administratif, hakim
ad hoc
PHI yang dibuka oleh
Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) pada 2005. Inilah
pula kali pertama Depnaker (kini Kementerian Ketenaga-
kerjaan) melakukan rekrutmen hakim
ad hoc
PHI. Untuk
seleksi keahlian, Mahkamah Agung (MA) yang melaku-
kan, termasuk pendidikan dan latihan setelah lulus.
Pria keahiran Surabaya, Jawa Timur, 23 Agustus 1972
yang hobi olahraga tenis meja ini kini memasuki periode
kedua atau tahun ke-9 sebagai hakim
ad hoc.
Satu peri-
ode lima tahun. Artinya, ia tinggal menyelesaikan tugas­
nya, setahun, karena setelah itu tidak diperpanjang lagi.
Sebagai hakim ad hoc, Tri Endro menerima Rp.17 juta
(sebelum potong pajak).
Pengusaha-Buruh Berkonflik
PHI yang Mengadili
Wawancara dengan Tri Endro Budianto, S.H., M.H.
Hakim
Ad Hoc
PHI DKI Jakarta
Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial antara Pekerja/Buruh
dan Pengusaha/Majikan, pekerja yang dimaksud adalah
pegawai/buruh swasta, bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun mekanisme alur perkara, dari tingkat pertama
langsung kasasi. Tidak ada banding, agar cepat mendapat
keputusan, karena menyangkut buruh; jika bolak balik di-
panggil, akan menyusahkan para pihak, terutama buruh
yang harus bekerja. Dan ini tentu akan memberatkan ka-
rena berbiaya tinggi.
Majelis sidang terdiri dari tiga hakim. Satu hakim
ketua diambil dari hakim karier yang berasal dari Pen-
gadilan Negeri setempat. Sementara dua hakim anggota
terdiri dari hakim
ad hoc
pihak buruh/pekerja dan hakim
ad hoc
pihak pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indone-
sia). Penentuan hakim dari pihak pekerja dan pengusaha
dilakukan ketika seleksi awal di Depnaker. Walaupun de-
mikian hakim tetap harus netral, tetap proposional, tidak
boleh membela mati-matian para pihak, selay-
aknya pengacara.
Untuk mengenal lebih jauh fungsi PHI, tim
Majalah
Mahkamah Agung
mewawancarai Tri
Endro beberapa hari lalu. Berikut petikannya.
Apa saja tugas utama Pengadilan Hubu-
ngan Industrial (PHI)? Umumnya publik
agaknya belum banyak tahu.
Tugas utama PHI adalah memeriksa dan
memutus perkara-perkara hubungan in-
dustrial yang diajukan oleh pekerja ataupun
pengusaha. Ada empat jenis perkara yang
menjadi kewenangan PHI, yaitu: 1) di tingkat
pertama mengenai perselisihan hak; 2) di ting-
kat pertama dan terakhir mengenai perselisi-
han kepentingan; 3) di tingkat pertama menge-
Tri Endro Budianto, S.H., M.H., hakim ad hoc
PHI DKI Jakarta diwawancarai Herki Artani
dari Majalah MA.
1...,38,39,40,41,42,43,44,45,46,47 49,50,51,52,53,54,55,56,57,58,...80
Powered by FlippingBook