Mahkamah Agung Edisi 6 - page 49

Nomor 6 Edisi Desember 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
47
c
BERANDA
nai perselisihan PHK; 4) di tingkat pertama dan terakhir
mengenai perselisihan antarserikat pekerja/buruh dalam
satu perusahaan.
Di mana saja ada PHI?
Sesuai dengan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003, untuk
pertama kali dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial
pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang be-
rada di setiap ibukota provinsi. Daerah kerjanya meliputi
seluruh kota dalam provinsi tersebut. Misalnya PHI kota
Surabaya, kewenangannya mengadili perselisihan antara
pengusaha dan pekerja yang ada di kota-kota di seluruh
provinsi Jawa Timur. Jika di Indonesia sekarang ada 33
provinsi, berarti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
ada di 33 ibukota provinsi.
Di PHI pada PN Jakarta Pusat, perkara apa saja
yang paling dominan ?
Perkara yang dominan adalah perkara pemutusan
hubungan kerja (PHK), kemudian perkara perselisihan
hak, dan perkara perselisihan kepentingan.
Di UKP4 keterlibatan PHI sangat penting karena
menyangkut kepatian hukum berniaga. Apa saja
yang sudah dilakukan oleh PHI?
Memberikan kepastian hukum terhadap para pihak
pencari keadilan guna penyelesaian perselisihan perka-
ra hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/
buruh, sehingga kegiatan industri yang dilakukan oleh
perusahaan dapat berjalan sesuai dengan harapan semua
pihak.
PHI menjadi institusi penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang cepat, tepat, dan adil.
Namun, pada praktiknya, terdapat beberapa ken-
dala yang dialami para pihak yang bersengketa/
berselisih yang seringkali justru menjadi hambatan
dalam penyelesaian perselisihan.
Hukum acara PHI yang tidak tepat diberlakukan kepa-
da para pihak yang terlibat dalam perselisihan hubungan
industrial, terutama bagi pekerja yang notabene bukan
ahli hukum tapi dipaksa beracara di PHI dengan mengu-
nakan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Umum/
Pengadilan Perdata. Hal tersebut sangat menghambat ket-
ika pihak pekerja beracara di PHI.
Apa penyebab utama hubungan kerja terjebak ke
ranah konflik?
Perbedaan kepentingan yang mendasar antara pek-
erja, pengusaha, dan pemerintah. Inilah yang seringkali
menimbulkan konflik ketenagakerjaan yang berkepan-
jangan. Tanpa ada penyeleselaian yang komperhensif dan
signifikan yang dapat diterima oleh para pihak. Peng­
usaha berkepentingan untuk memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya, sehingga berusaha untuk menekan se-
gala biaya yang timbul dalam proses produksi, termasuk
di dalamnya biaya tenaga kerja (
labour cost
).
: pihak yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi = 78 hari kerja
: pihak yang mengajukan upaya hukum  kasasi = 150 hari kerja
Buruh
Pengusaha
Sidang perkara PHI :
Upaya Hukum Kasasi (HIR)
*Perselisihan HAK
* 14 hari pernyataan kasasi 
*Perselisihan PHK 
* 14 hari membuat putusan memori kasasi
*Perselisihan Kepentingan 
*Perselisihan antar SP dalam satu 
(50 hari Kerja)
(7 Hari kerja)
Putusan diterbitkan
(14 hari setelah di tanda tangani)
Penyelesaian perkara di MA RI 
(7 Hari kerja)
(30 Hari kerja)
Putusan mempunyai kekuatan hukum 
tetap apabila tidak diajukan kasasi ke MA 
RI dalam waktu 14 hari kerja:
Bagi pihak yang hadir terhitung sejak 
dibacakan dalam sidang majelis hakim
Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung 
sejak menerima pemberitahuan putusan
Majelis Hakim 
menetapkan hari 
sidang
Waktu penyelesaian 
Panitera PHI dalam waktu 14 hari kerja menyampaikan 
permohonan kasasi ke MA RI
PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA HUBUNGAN BISNIS PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ketua pengadilan 
Negeri menetapkan 
majelis Hakim         
Pendaftaran gugatan di 
Pengadilan Hubungan 
Industrial
1...,39,40,41,42,43,44,45,46,47,48 50,51,52,53,54,55,56,57,58,59,...80
Powered by FlippingBook