Mahkamah Agung Edisi 6 - page 75

Nomor 6 Edisi Desember 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
73
c
DHARMAYUKTI
Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik
generasi baru yang lebih tebal rasa kebangsaannya.
Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung pada ta-
hun 1938 menyatakan tanggal 22 Desember sebagai Hari
Ibu. Ini kemudian dikukuhkan oleh Pemerintah dengan
Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-
hari Nasional yang bukan hari libur tertanggal 16 Desem-
ber 1959. Keppres menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22
Desember merupakan Hari Nasional bukan hari libur.
Para pengurus pusat Dharmayukti juga mengikuti upacara Hari Ibu. Setelah upacara, acara diisi dengan fashion show.
Dengan menampilkan pakaian desainer ternama, ibu-ibu Dharmayukti melenggak-lenggok bak peragawati profesional.
Tampil antara lain Ibu Hatta Ali, Ibu M. Saleh, dan Ibu Imron Anwari.
Tahun 1946, nama badan diubah menjadi Kongres
Wanita Indonesia, disingkat Kowani. Badan ini sampai saat
ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntunan zaman.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa
mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama gene­
rasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai hari kebangkitan,
persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan,
yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan
bangsa. (Humas)
Dharmayukti sedang mengikuti upacara.
1...,65,66,67,68,69,70,71,72,73,74 76,77,78,79,80
Powered by FlippingBook