Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 23 Agustus 2018 16:31 WIB / pepy nofriandi

KEMENPAN RB TERUS DORONG SINERGITAS LEMBAGA PENEGAK HUKUM

KEMENPAN RB TERUS DORONG SINERGITAS LEMBAGA PENEGAK HUKUM

Medan - Humas: Kemenpan RB kembali mendorong terjadinya sinergitas antar empat lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Jika sebelumnya Kemenpan RB dan pimpinan tinggi masing-masing lembaga menjadi saksi atas kerjasama percepatan dan penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum di Situbondo, kali ini sebuah kesepakatan tentang Pengintegrasian dan Legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik berlangsung di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Kepolisian Resort Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam mengikatkan diri dalam kerjasama dimaksud pada Senin (20/08/2018) di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk membangun dan menggunakan sistem penanganan perkara sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis teknologi informasi serta membangun bank data (centralized database) penanganan perkara pidana sejak penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan basis teknologi informasi.

Adapun tata cara pelaksaan kerjasama tersebut adalah dengan memasukkan data sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga untuk kepentingan selanjutnya tidak diperlukan lagi penginputan data yang serupa. Dengan cara tersebut, secara bertahap akan terbentuk bank data mengenai penanganan perkara pidana di wilayah tersebut.

Mengurangi Disparitas Data

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA dalam sambutannya setelah penandatangan kerjasama menyampaikan apresiasi kepada keempat lembaga tersebut. “Bagi kami, kegiatan ini adalah yang kedua kalinya setelah di Situbondo. Dan alhamdulillah saudara-saudara berkesempatan mewakili kawasan Pulau Sumatera untuk kerjasama ini,” Ujar Ateh disambut meriah.

Menurut Ateh, pimpinan-pimpinan tinggi masing-masing lembaga telah berkomitmen untuk mendorong kerjasama ini dan menunjuk Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi untuk tempat kegiatan serupa,” ujar pria asal Sumatera Selatan tersebut.

Kerjasama ini, lanjut Ateh, menandai adanya penyatuan keempat lembaga penegak hukum tersebut dalam penanganan perkara. “Sebelumnya mereka relatif terfragmentasi dan berjalan sendiri-sendiri. Kalaupun ada kerjasama sifatnya masih terbatas dan belum mencakup keempat lembaga penegak hukum yang ada,” urai Ateh.

Diyakini oleh Ateh, langkah ini memiliki dampak signifikan di sejumlah daerah yang telah mengetahui kerjasama ini, sehingga sudah banyak daerah yang ingin memformalkan kesepakatan yang mereka buat seperti yang ada di Situbondo dan Lubuk Pakam.

Dengan adanya kerjasama ini, maka disparitas yang sering terjadi antar masing-masing lembaga penegak hukum akan dapat diminimalisir. Terlebih dalam prakteknya model kerjasama yang dilakukan sudah menggunakan fasilitas teknologi informasi.

Menghidupkan Kembali Aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Di bagian lain, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa sejauh ini Mahkamah Agung telah menjadi bagian dari aplikasi Sistem Peradilan Pidata Terpadu (SPPT) yang dirintis oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

“Seperti yang kita gagas sekarang ini, SPPT juga berbentuk aplikasi sistem informasi terpadu. Mudah-mudah kerjasama ini juga bisa membangkitkan kermbali aplikasi tersebut,” Ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.

Di sisi lain, lanjut Pudjoharsoyo, Mahkamah Agung pasca peluncuran aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga sedang memikirkan untuk mengembangkan pengadilan pidana elektronik (e-criminal court). “Bentuknya pun nantinya ingin menggandeng lembaga-lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan,” imbuh Pudjoharsoyo.

“Dan dengan platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ada sekarang, akan memudahkan lagi pertukaran data dengan lembaga-lembaga lainnya,” jelas Pudjoharsoyo.

Di bagian akhir, Pudjoharsoyo berharap agar terobosan-terobosan yang dilakukan ini akan semakin mempermudah masyarakat yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana. “Dan itulah esensi dari Reformasi Birokrasi, yakni memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto pepy)

 




Kantor Pusat