Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 5 Agustus 2019 23:49 WIB / pepy nofriandi

RANCANGAN PERMA E-LITIGATION RAMPUNG DIBAHAS DI RAPIM

RANCANGAN PERMA E-LITIGATION RAMPUNG DIBAHAS DI RAPIM

Bogor—Humas: Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Rancamaya, Bogor (05/08/2019).

Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan. Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu.

Dalam pemaparannya di hadapan peserta rapim, Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menjelaskan bahwa rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

“Dengan peraturan ini, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan,” ujar Syamsul menjelaskan.

Langkah Cepat Mahkamah Agung

Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti.

“Setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Dr. Abdullah, S.H., MS., Kepala Biro Hukum dan Humas yang bertanggung jawab atas proses harmonisasi produk-produk perundang-undangan Mahkamah Agung.

Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot), dan sarana prasarananya.

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” ujar Syamsul lebih jauh. Menurut rencana akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara . Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Sementara terkait dengan sarana dan prasarana, Syamsul memastikan satker pengadilan percontohan telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ujar Syamsul optimis.

Dengan sejumlah langkah yang dipersiapkan tersebut, Syamsul optimis peradilan elektronik sudah siap untuk dilaksanakan di satker-satker pengadilan di daerah. (Humas/Mohammad Noor)

 




Kantor Pusat