Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 10 Desember 2020 12:47 WIB / pepy nofriandi

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA WEBINAR PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA  WEBINAR PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH didampingi oleh Ketua Kamar Pidana, Dr. Suhadi, SH., MH membuka acara webinar mengenai Persidangan Pidana Secara Elektronik dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia, pada hari Kamis, 10/12/2020, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.

 Webinar ini merupakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik kepada aparat penegak hukum, pemangku kebijakan terkait dan publik.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa merespon situasi Pandemi COVID-19 yang merebak di awal tahun 2020, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, sebagaimana terakhir kali diubah dengan SEMA No. 6 Tahun 2020. Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung menginstruksikan perkara-perkara perdata, agama dan tata usaha negara disidangkan melalui E-Litigasi atau persidangan secara elektronik. Terkait perkara pidana, jinayat, dan pidana militer, Mahkamah Agung menginstruksikan persidangan selama masa pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan seperti biasa di pengadilan, khusus untuk perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk perkara-perkara dengan terdakwa yang masa penahanannya masih dapat diperpanjang, maka persidangan ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut KMA mengungkapkan permasalahan dalam pelaksanaan sidang pidana di masa pandemi. Pertama, kesulitan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa yang ditahan secara langsung ke dalam ruang sidang karena kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang tidak mengizinkan tahanan ke luar Rumah Tahanan. Kedua, persidangan perkara pidana yang sulit untuk ditunda hingga masa pandemi COVID-19 berakhir mengingat adanya batas waktu penahanan terdakwa yang erat kaitannya dengan hak asasi para terdakwa.

“sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang timbul tersebut, pada tanggal 13 April 2020, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference. Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan sebagai respon atas kondisi penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan mengkhawatirkan terhadap proses penegakan hukum, terutama peradilan pidana”, ujar M.Syarifuddin.

Diakhir sambutannya KMA mengatakan, Mahkamah Agung memilih hari ini yang bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia untuk melakukan sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2020, karena melalui PERMA ini kami ingin memberikan jaminan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial), yang merupakan jaminan bagi perlindungan hak bagi setiap orang dalam proses peradilan. Secara khusus, PERMA ini bertujuan menjamin hak-hak terdakwa untuk secepatnya mendapatkan kepastian hukum atas tindak pidana yang didakwakan padanya melalui persidangan tanpa penundaan yang tidak semestinya. Perma ini juga menegaskan jaminan bahwa Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dapat berkomunikasi secara langsung dan diberikan waktu dan fasilitas yang memadai untuk menyiapkan pembelaan sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 beserta Komentar Umum ICCPR No. 32.

Acara Webinar ini terselenggara atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). (Humas)

 




Kantor Pusat