KETUA MA: “HENTIKAN PELAYANAN TRANSAKSIONAL, SEKARANG JUGA!”
Jakarta – Humas MA: Dalam upaya memperkuat integritas lembaga peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan pembinaan bagi para hakim peradilan umum se-wilayah Jakarta pada Jumat pagi, 23 Mei 2025. Acara yang berlangsung di kantor Mahkamah Agung ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial serta para Ketua Kamar di lingkungan Mahkamah Agung.
Pembinaan ini menjadi bagian dari langkah serius Mahkamah Agung dalam merespons berbagai kasus pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah oknum hakim dalam dua tahun terakhir. Ketua MA mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan korektif, di antaranya promosi dan mutasi besar-besaran bagi pimpinan serta para hakim di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya yang penuh semangat dan ketegasan, Ketua MA secara langsung meminta seluruh hakim untuk menghentikan segala bentuk pelayanan transaksional dalam proses peradilan. Ia menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merusak citra lembaga, tetapi juga mencederai keadilan itu sendiri.
“Hentikan pelayanan transaksional sekarang juga. Kalau masih ada di antara kalian yang melakukannya, laporkan saja. Saya tidak main-main, saya sama sekali tidak mentolerir jika masih ada yang melakukan perbuatan paling nista tersebut,” tegas Ketua MA yang juga pernah menjabat sebagi Kepala Badan Pengawasan.
Ia juga berpesan kepada para hakim untuk hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedon.
Ia menjelaskan bahwa peradilan Jakarta merupakan etalase peradilan nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik terhadap lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
“Namanya juga etalase, gerak gerik kita akan terlihat, akan mudah sekali dinilai,” ucapnya.
Ia meminta para hakim yang tidak kuat menjadi hakim berintegritas agar mengundurkan diri saja, agar tidak menodai perjuangan dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan bersih.
Di akhir sambutannya, Ketua MA mengingatkan pentingnya reformasi dalam sistem promosi jabatan. Ia menekankan bahwa promosi harus berbasis kapabilitas dan integritas, bukan semata karena senioritas.
“Kepercayaan publik adalah sumber kekuasaan kehakiman. Tanpa kepercayaan, putusan kita hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan pembinaan ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat semangat reformasi di tubuh peradilan Indonesia. Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mewujudkan lembaga peradilan yang agung, independen, dan dipercaya rakyat. (azh/RS/Photo: Yrz, Sno, Adr, Alf)