Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 7 Juli 2025 15:00 WIB / Azizah

HAKIM AGUNG YODI MARTONO DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR

HAKIM AGUNG YODI MARTONO DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR

Semarang – Humas: Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Senin, 7 Juli 2025 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah. Dengan pengukuhan ini, gelar lengkapnya menjadi Prof. (HC-Unissula) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir secara langsung dan memberikan sambutan dalam acara yang digelar di Auditorium UNISSULA tersebut. 

Dalam pidatonya, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Prof. Yodi, yang dinilainya sebagai salah satu putra terbaik Mahkamah Agung. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Unissula atas penghargaan yang diberikan, yang dipandang sebagai bentuk nyata integrasi antara kalangan teoritis dan praktisi di dunia hukum.

Ketua MA menyebut bahwa penganugerahan gelar ini merupakan upaya menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik (bridging the gap between theory and practice), karena keduanya memiliki hubungan yang saling melengkapi. Menurutnya, Prof. Yodi sangat layak menerima gelar tersebut karena memiliki latar belakang akademik yang kuat serta pengalaman panjang sebagai hakim, termasuk sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara.

Pidato ilmiah yang disampaikan Prof. Yodi berjudul “Pembaruan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Guna Terwujudnya Kodifikasi Hukum yang Unifikasi” dinilainya sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional.
 

Ketua MA pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya integrasi antara ilmu dan amal, ia mengutip pepatah Arab “al-‘ilmu bila ‘amalin kasy-syajari bila tsamarin” yang berarti ilmu tanpa amal bagaikan pohon tanpa buah.

Menutup sambutannya, Ketua MA menyampaikan harapan agar Prof. Yodi terus mengembangkan pemikiran serta gagasannya dalam rangka mendukung unifikasi hukum tata usaha negara. Ia mendoakan agar Prof. Yodi senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan untuk terus memberikan sumbangsih keilmuan kepada nusa, bangsa, dan negara.

Sementara itu, dalam pidatonya, Prof. Yodi menyampaikan bahwa hukum acara peradilan Tata Usaha Negara saat ini belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (KUHAPTUN) yang berlaku secara nasional, mencakup perkara tata usaha negara umum maupun sektoral, dan bersifat unifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Pembina Yayasan Unissula, Ketua Umum Yayasan Unissula, Rektor Unissula, para Ketua Kamar di lingkungan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung,  civitas akademika Unissula, serta tamu undangan lainnya. (azh/RS | Foto: Yrz)




Kantor Pusat