Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 1 April 2026 17:15 WIB / Satria Kusuma

IKAHI DORONG HARMONISASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL UNTUK PERKUAT KREDIBILITAS PERADILAN

IKAHI DORONG HARMONISASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL UNTUK PERKUAT KREDIBILITAS PERADILAN

Jakarta — Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. memaparkan bahwa selama ini hakim di lapangan menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan regulasi. Pengaturan yang ada saat ini dinilai masih bersifat parsial dan merupakan warisan kolonial Belanda, seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (ABW).

"Praktik peradilan saat ini masih merujuk ketentuan hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda, ABW, doktrin, dan yurisprudensi. Interpretasi hakim yang beragam berakibat tidak terdapat pedoman mengenai pengakuan dan pelaksanaan keputusan asing," ujar Ketua Umum PP IKAHI saat memaparkan masukan. 

IKAHI memberikan masukan agar RUU HPI dapat menjadi pedoman yang seragam dalam menentukan hukum yang berlaku (choice of law) dan yang memilki kewenangan (choice of jurisdiction). Hal ini dianggap penting untuk mengurangi disparitas putusan dan meningkatkan prediktibilitas hukum di mata internasional.

Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai pengakuan putusan asing. Merujuk pada Pasal 436 RV, putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat dieksekusi di Indonesia dan harus melalui proses gugatan baru. IKAHI memandang RUU HPI dapat memperjelas mekanisme ini, termasuk dalam hal pembuktian hukum asing dan syarat eksekusi.

"Pilihan hukum penting untuk diatur guna mengakomodasi perbedaan hukum dan menentukan hukum mana yang dipakai sebagai acuan dalam transaksi bisnis. Dengan ditentukannya pilihan hukum, jika terjadi sengketa, penyelesaian akan jauh lebih mudah bagi para pihak," lanjutnya.

Selain aspek teknis, IKAHI juga mengingatkan agar RUU HPI tetap menyeimbangkan keterbukaan praktik internasional dengan perlindungan kepentingan nasional. Masukan ini mencakup pengaturan agar hukum Indonesia tetap berlaku pada perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Menutup paparannya, IKAHI berharap masukan ini dapat memperkuat kualitas draf RUU tersebut sehingga mampu menjawab tantangan globalisasi. 

"RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik dan tantangan globalisasi sehingga memperkokoh posisi Indonesia sebagai negara hukum yang mandiri, kredibel, dan berdaya saing.” pungkasnya.  (sk/ds/RS/Photo:sno)




Kantor Pusat