Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 9 Juni 2021 16:02 WIB / Azizah

MERESMIKAN ACARA DIKLAT, KETUA MAHKAMAH AGUNG INGATKAN PESERTA AGAR TAATI PROTOKOL KESEHATAN

MERESMIKAN ACARA DIKLAT, KETUA MAHKAMAH AGUNG INGATKAN PESERTA AGAR TAATI PROTOKOL KESEHATAN

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka dan meresmikan acara Konsinyering dalam Sinkronisasi Penyelenggaraan Pelatihan pada Rabu 9 Juni 2021 di hotel Inter Continental, Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar seluruh peserta yang hadir dapat menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara teratur, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Sikap abai dan menganggap pandemi ini sudah berlalu atau tidak perlu lagi diwaspadai, tentu bukan sikap yang diharapkan muncul dari insan-insan peradilan. Kita selayaknya menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dalam menjaga kesehatan dan pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19. “Saya berharap semoga nikmat Kesehatan ini dapat terus kita nikmati setelah selesainya acara ini,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut pula Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa  Pada tanggal 1 April 2021 lalu, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 62/KMA/SK/IV/2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan Dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8927

Keputusan tersebut, menurutnya, lahir dari kesadaran yang kuat bahwa Mahkamah Agung beserta peradilan yang berada di bawahnya membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas, di samping keharusan akan kokohnya integritas beserta nilai-nilai utama Mahkamah Agung lainnya. Oleh karenanya, untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pendidikan dan pelatihan tersebut, Mahkamah Agung perlu menugaskan hakim yang ditempatkan sebagai Hakim Yustisial pada Balitbang Diklat Kumdil.

Keputusan tersebut juga lahir sebagai upaya pemenuhan hak Aparatur Sipil Negara untuk mendapat pelatihan sebanyak 20 jam pelajaran per tahun. Oleh karenanya, sebagai bentuk pemerataan dan pemenuhan hak tersebut, Mahkamah Agung menyusun kebijakan batas maksimum bahwa hakim dan aparatur peradilan hanya dapat mengikuti paling banyak  2 kali kegiatan diklat untuk masing-masing Pusdiklat teknis dan Pusdiklat Menpim. Batasan ini dapat dikecualikan karena dua hal: pertama, apabila semua hakim/aparatur peradilan telah mengikuti sekurang-kurangnya 2 kegiatan diklat, atau apabila yang bersangkutan memperoleh predikat kelulusan terbaik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., menyampaikan dalam sambutannya bahwa hadirnya Surat Keputusan Nomor 62/KMA/SK/IV/2021 merupakan salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI kepada Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI. “Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan saya yakini bahwa SK KMA tersebut akan dapat dijalankan dan disinergikan oleh seluruh unit Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI dalam merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan,” jelas Dr. Zarof.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung kembali berpesan kepada semua peserta dan penyelenggra untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama mengikuti acara ini. “Semoga, baik penyelenggara, fasilitator maupun peserta dan kita semua yang terlibat dalam pelatihan ini, tetap berada dalam keadaan sehat walafiat,” harap Dr. Syarifuddin.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8928

Acara ini dihadiri pula oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, para Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung serta para peserta. (azh/RS)




Kantor Pusat