Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 31 Agustus 2022 23:10 WIB / Azizah

TANDA TANGANI PKS DAN LUNCURKAN E-BERPADU, KETUA MA MAKNAI PERADILAN AGUNG SEBAGAI PERADILAN MODERN BERBASIS IT

TANDA TANGANI PKS DAN LUNCURKAN E-BERPADU, KETUA MA MAKNAI PERADILAN AGUNG SEBAGAI PERADILAN MODERN BERBASIS IT

Padang-Humas: E-Berpadu telah diluncurkan secara resmi pada peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan akan diaplikasikan pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding sebagai pilot project di mana di dalamnya harus siap sarana prasarana, sumber daya manusia dan aplikasinya. Sampai dengan akhir tahun kita akan benahi apa yang menjadi kekurangan dari aplikasi tersebut. Dan di awal tahun 2023 aplikasi E-Berpadu sudah bisa kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga apa yang menjadi visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan Peradilan yang Agung dapat dimaknai sebagai Peradilan yang modern berbasis Informasi Teknologi (IT).

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran E-Berpadu dalam wilayah hukum provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Peresmian Masjid Al-Mahkamah, renovasi pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Padang dan Pengadilan Negeri Pariaman, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Command Center Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Rabu, 31 Agustus 2022,  di gedung Pengadilan Tinggi Padang.

Lebih lanjut, mantan Ketua Pengadilan Pariaman ini mengungkapkan bahwa inisiatif Pengadilan Tinggi Padang untuk turut serta mengimplementasikan aplikasi ini di wilayah hukum provinsi Sumatra Barat, merupakan suatu semangat yang patut diapresiasi. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen yang tinggi dari Pengadilan Tinggi Padang dan segenap instansi penegak hukum di wilayah hukum provinsi Sumatra Barat untuk selalu memberikan inovasi layanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Untuk diketahui bahwa E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10719

Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Amril, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu), maka ia telah melakukan sosialisasi sebelumnya bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA beserta jajarannya pada tanggal 28 Juli 2022, bertempat di Mapolda Sumatra barat. Setelah itu para Ketua Pengadilan Negeri Se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang juga melakukan koordinasi lintas sektoral dengan para aparat penegak hukum di derah masing-masing.  

"Pada hari ini akan ditandatangani perjanjian Kerja sama aparat penegak hukum dengan komitmen kami siap untuk melaksanakan aplikasi e-berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat," tegas Amril.

Sedangkan Gubenur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P menyatakan bahwa iamenyambut baik serta mendukung penuh Kerja sama tentang E-Berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat. E-Berpadu tidak hanya sekedar nama, tetapi merupakan hubungan kemitraan yang semakin kuat antar sesama penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang, khususnya dalam sistem peradilan pidana. Ia berharap pelayanan publik di bidang hukum di Sumatra Barat akan semakin baik.

Acara penandatangan perjanjian Kerja Sama (PKS) E-Berpadu dilakukan oleh para penegak hukum di lingkungan se-wilayah Sumatra Barat di hadapan langsung Ketua Mahkamah Agung. 

Di dalam acara tersebut Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H juga meresmikan pembangunan masjid  Al-Mahkamah, Gedung PN padang dan PN pariaman dengan ditandai oleh penandatangan prasasti. 

Di akhir acara Ketua Mahkamah Agung juga melakukan kunjungan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Command Center serta langsung melakukan dialog melalui aplikasi zoom dengan para aparat penegak hukum di wilayah Sumbar mengenai aplikasi E-Berpadu serta melakukan salat berjamah di Masjid Al- Mahkamah.

Dalam acara tersebut hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera MA, Gubenur Sumbar, ketua Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kapolda Sumbar, Forpimda Sumbar, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (PN/azh/Humas)




Kantor Pusat