KETUA MA TEGASKAN ZERO TOLERANCE PELAYANAN TRANSAKSIONAL DALAM PEMBINAAN KETUA PENGADILAN SE-INDONESIA
Humas — Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang digelar di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (10/2) dalam rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025.
Dalam pembinaannya, Ketua MA mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme.
Ia menekankan setiap putusan hakim harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, dan tanggung jawab kepada keadilan itu sendiri.
"Dalam menjalankan tugas sebagai hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tidak boleh ada ruang, sekecil apapun, bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil, atau pertimbangan di luar hukum dan keadilan," tegas Ketua MA.
Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas perilaku menyimpang di tubuh peradilan.
Menurutnya, jika tetap ada tindakan transaksional yang dilakukan oleh hakim merupakan sifat serakah dari dirinya sendiri.
"Dan jika hal itu tetap terjadi, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah bentuk keserakahan," tambahnya.
Lebih jauh, Ketua MA mengajak seluruh pimpinan pengadilan untuk bercermin pada berbagai hasil survei integritas dan kepercayaan publik.
Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah survei telah menunjukkan tren positif. Seperti Indeks Integritas Hakim yang dirilis Komisi Yudisial dengan nilai 8,05 dengan kategori baik pada tahun 2025.
"Meskipun terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, capaian ini tetap menunjukkan stabilitas integritas hakim pada level yang baik, dan menjadi bukti bahwa berbagai program pembinaan dan pengawasan etik telah memberikan dampak positif," terangnya.
Selain itu, dalam survei yang dirilis Lembaga Survei Indikator Politik yang dilaksanakan 17-20 Mei 2025 tingkat kepercayaan publik terhadap MA menunjukkan kecenderungan yang positif. Sebanyak 10,6% responden menyatakan sangat percaya dan 63,1% responden menyatakan cukup percaya terhadap MA.
Survei Muda Bicara ID Tahun 2025 juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempati posisi sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi di kalangan anak muda. Survei tersebut mencatat bahwa 76,6% responden menyatakan puas terhadap kinerja Mahkamah Agung.
Namun, Ketua MA menyoroti penurunan signifikan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025 yang menempatkan Mahkamah Agung dalam kategori rentan.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata hakim sebagai cerminan kehormatan lembaga. Ia mengingatkan bahwa hakim merupakan simbol kearifan dan kebijaksanaan, sehingga sikap maupun pernyataan yang kontraproduktif justru dapat menggerus wibawa peradilan di mata publik.
Menutup pembinaannya, Ketua MA menegaskan pesan reflektif kepada seluruh pimpinan dan aparatur peradilan.
“Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata,” pungkasnya.