PERNYATAAN SIKAP MA TERKAIT OTT PIMPINAN DAN PEGAWAI PN DEPOK
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Juru Bicara yang diwakili oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dan Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Plt. Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. menyampaikan pernyataan sikap Pimpinan MA terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Prof. Yanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan Senin (9/2) di Media Center MA dengan dimoderatori oleh Kepala Badan Urusan Administasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Adapan poin pernyataan sikap sebagai berikut.
1. Atas persitiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.
2. Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih dilakukan beberapa saat setelah para Hakim menikmati kenaikan tunjangan Hakim, yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatan kesejahteraan dan independensi Hakim.
3. Dalam kesempatan ini disampaikan, Ketua Mahkamah Agung RI mendukung segala bentuk langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tentang penangkapan dan penahanan kepada Hakim, dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka telah diatur secara tegas dalam Pasal 95, 98 dan 101 KUHAP baru, bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung.
4. Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan terhadap Hakim, Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan. Terhadap izin penahanan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera setelah permohonan izin penahanan terhadap Hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh Penyidik KPK. Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
5. Mahkamah Agung juga mengucapkan terimakasih kepada KPK, walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap Hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor, sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat Hakim.
6. Sudah banyak kebijakan Ketua Mahkamah Agung menutup setiap lubang adanya judicial corruption di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dari kebijakan smart majelis, profiling yang sangat ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan satgasus, pengawasan intens dari Bawas dan Pimpinan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk menghidari interaksi antara pihak pencari keadilan dengan Hakim dan aparatur pengadilan telah dibuat kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan, walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan masih ada Hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung.
7. Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut. Terhadap Hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung.
8. Mahkamah Agung akan selalu berkerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain itu Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk lebih mengintensifkan pengawasan sebagaimana PERMA Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
9.Ketua Mahkamah Agung bersama Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan tidak akan lelah berhenti menjaga keluhuran dan kehormatan Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada para Hakim dan aparatur pengadilan yang terus menjaga integritas dan komitmen mewujudkan pengadilan bersih dari segala bentuk pelayanan transaksional. Peristiwa ini jangan sampai melemahkan kita, namun dijadikan semangat untuk menjaga komitmen akan integritas. Peristiwa ini juga harus dijadikan pengingat kita semua bahwa intervensi terberat bukan datang dari luar, namun dari dalam diri kita yang masih goyah terhadap godaan transaksional dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Ketua Mahkamah Agung juga mendorong masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan kepada Hakim dan aparatur pengadilan.
10.Tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup, untuk itu integritas Hakim akan selalu kita jaga dan akan selalu kita jaga. Perbuatan judicial corruption beberapa Hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang Hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung RI.
11.Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas Hakim. Terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung, apabila masih melindungi Hakim-Hakim yang bermain dengan transaksi kotor. Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh Hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua yaitu berhenti atau dipenjarakan. (sk/ds/RS/Photo:yrz)