IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI KESEKRETARIATAN SEBAGAI UNIT PEMBERIAN DUKUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS POKOK LEMBAGA PERADILAN.

Jakarta-Humas, Merujuk Ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Yang Menyatakan . “ Kesekretariatan Peradilan adalah Aparatur Tata Usaha negera yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua Pengadilan “. Maka dalam rangka peningkatan Kinerja Aparatur Peradilan , Khususnya Tenaga Kesekretariatan sebagai pelaksana Unit Pemberian Dukungan terhadap Pelaksanaan tugas Poko dan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Proses Menerima, Memeriksa, dan Memutus Perkara maka perlu disampaikan sebagai berikut.