PETUNJUK PENCATATAN PENERIMAAN BARANG/JASA DARI BANK TABUNGAN NEGARA

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti temuan BPK terkait Program Pengembangan Operasional (PPO) Bank Tabungan Negara (BTN), dengan ini menginstruksikan kepada pengadilan yang mengikuti PPO BTN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan kerja segera melakukan kajian terhadap perjanjian kerja sama PPO dengan BTN untuk memastikan tidak ada klausula yang bertentangan dengan peraturan perundangan khususnya pengelolaan/ penatausahaan keuangan clan aset negara
2. Bahwa barang-barang yang diperoleh dari hasil kerja sama PPO tidak termasuk kategori hibah, karena tidak memenuhi syarat-syarat hibah (ada klausul yang di persyaratkan);
3. Menginventarisir barang-barang yang diperoleh dari hasil kerjasama PPO dan mencatat menjadi barang aset negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Barang-barang yang diperoleh selama tahun 2019 dan sudah didaftarkan sebagai barang hibah (sudah memperoleh no:nor register hibah dan pengesahan hibah) agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung dengan melampirkan BAST, dokumen register dan dokumen pengesahan hibah paling lambat tanggal 20 Desember 2019 melalui email renprog@ymail.com untuk dimohonkan proses reject ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR)
- Barang-barang yang diperoleh sebelum tahun 2019 dan belum dicatat dalam SIMAK agar dicatat sebagai 'saldo awal', namun dijelaskan dalam CALK
- Barang-barang yang diperoleh selama tahun 2019 dan belum dicatat
- dalam asset negara agar diinput dalam aplikasi SIMAK BMN pada menu transaksi BMN 7 perolehan BMN 7 'perolehan lainnya'
- Menginventarisir barang-barang yang diperoleh dari basil kerjasarna PPO dan tidak membentuk aset agar dicatat dalam Aplikasi Persediaan (Humas)