TOKOH
- No. 3 Edisi Desember 2013
86
|
Terganjal Anggaran
TUGAS
Pengadilan Tinggi (PT) antara lain, melaku-
kan pemeriksaan dan pembinaan kepada pengadilan-pe
ngadilan negeri di bawahnya. “Pemeriksaan dan pembi-
naan di setiap pengadilan negeri kita sesuaikan dengan
anggaran,” ujar Wakil Ketua PT Denpasar, I Nengah Suria-
da, S.H.,M.Hum, membuka pembicaraan. Dalam suasana
santai setelah berolahraga hari Jumat (6 Desember 2013)
menerima Tim Majalah Mahkamah Agung. Untuk semen-
tara ini ia mewakili Ketua PT, Gede Sumitra, S.H., yang
sedang sakit.
Pengadilan Tinggi di Bali membawahi delapan Peng
adilan Negeri yang tersebar di Propinsi Bali. Dari anggar
an yang ada tentunya dibagi-bagi untuk pemeriksaan dan
pembinaan kedelapan PN tersebut. Karena keterbatasan
anggaran, pemeriksaan hanya bisa dilakukan sekali da-
lam setahun. Hal ini dirasa kurang. Pemeriksaan dilakukan
oleh hakim tinggi pengawas daerah. Sementara pembinaan
bisa dua kali per tahun, oleh Pimpinan (Pengadilan Tinggi)
bersama beberapa hakim tinggi. Pembinaan dilakukan
baik secara administrasi maupun teknis. Secara adminis-
trasi, di pengadilan negeri yang kita kunjungi, kita lakukan
pengecekan apakah ada keterlambatan pengiriman berkas
atau tidak. Berkas permohonan banding kalau sudah le-
wat 14 hari belum dikirim akan kita tegur. Kemudian secara
teknis, misalnya bagaimana kondisi ruang tahanan di PN-
PN. Khusus untuk tahanan anak-anak yang sementara ini
belum ter-cover, lagi-lagi karena keterbatasan anggaran.
Sebagai penyelenggara hukum yang langsung bersentu-
han dengan masyarakat, Nengah Suriada merasa resah
melihat generasi harapan bangsa belum difasilitasi dengan
wajar dalam tahanan. “Sepanjang yang saya kunjungi, ru-
ang tahanan anak-anak PN di Bali belum representatif.
Seharusnya ruang tahanan anak-anak dibuat senyaman
mungkin, tidak terkurung dalam ruangan berjendela besi.
Ada gambar-gambar yang dapat mengembangkan jiwa
nya.” kata orang nomor dua di PT Denpasar ini.
Ini semua bermuara pada minimnya anggaran yang
tersedia di PT Denpasar. “Hambatan PT ketika melakukan
pengawasan dan pembinaan adalah keterbatasan anggar
an. Kami sudah mengeluarkan SOP (standar operasional
prosedur), namun tidak mudah dipahami karena sangat
tebal dan juga kurang terarah. Pelaksanaannya masih ku-
rang. Karena itu setiap laporan bulanan kita disposisi apa-
kah ada pelanggaran SOP atau tidak. Kita teliti penyele
saian perkara yang lebih dari 6 bulan tentu saja melanggar
SOP. Laporan bulanan sebelum masuk arsip, kita teliti ter-
lebih dahulu “ imbuh Suriada menutup pembicaraan.
Lagi-lagi ini semua bermuara pada minimnya anggar
an yang tersedia di PT Denpasar. Semoga ke depan tidak
ada masalah lagi dengan anggaran, ya Pak. Sehingga ke-
butuhan anak-anak bisa ter-cover dengan baik. Selamat
bekerja Pak Wakil. (RZ/MMA)
I Nengah Suriada, S.H.,M.Hum., Wakil PT Denpasar