Menafsir Makna Ahli Waris
ATJA
Sondjaja (72), menanggapi keputusan satu-sa-
tunya hakim agung yang menyatakan berbeda pendapat
(dissenting opinion) dari hakim agung lainnya yang meng-
abulkan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh istri
Sudjiono pada kasus suaminya tersebut. Sudjiono sendiri
merupakan buronan dalam kasus penyelewengan uang
negara sebesar Rp 2,2 triliun. Istri Sudjiono mengajukan
PK ke Mahkamah Agung dan dikabulkan oleh hakim agung
pada 31 Juli 2013. Selain hakim agung Suhadi, Abdul La
tief, Andi Samsan, dan Sophian Marthabaya, hanya Sri
Murwahyuni yang menolak untuk mengabulkan PK.
Perbedaan pendapat itu dikarenakan istri Sudjiono
bukan merupakan ahli waris yang bisa mengajukan penin-
jauan kembali. Status ahli waris akan muncul apabila ter-
pidana sudah meninggal. Hal tersebut juga diperkuat oleh
pasal 263 KUHP.
Mantan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung terse-
but, menyatakan pandangannya mengenai masalah ahli
waris. Dengan santai Ia mengatakan bahwa kata-kata ‘ahli
waris’ dalam pasal 263 KUHP tidak hanya jika terhukum
telah meninggal.
“Menurut Bapak, ketentuan dalam pasal tersebut be-
nar, namun jangan ditafsirkan secara sempit untuk terpi-
dana yang sudah meninggal, karena apabila sudah dijatuhi
hukuman mati maka hukuman itu sudah bechtcy dan sudah
tidak ada manfaatnya lagi untuk ditinjau kembali” katanya.
Pria yang menjadi dosen di beberapa Universitas di Jakar-
ta ini juga menyebutkan bahwa putusan pengadilan harus
mencakup tiga hal yaitu, adanya unsur kepastian hukum,
keadilan, dan kemanfaatan. Jika permohonan PK hanya
boleh diajukan manakala terhukum sudah meninggal du
nia, maka tidak ada lagi tercapai putusan itu bermanfaat,
adil, dan merupakan kepastian hukum. “Sebelum matipun
dia (istri) punya hak untuk membela suaminya asalkan
mempunyai alat bukti yang kuat hukum yang membuktikan
suaminya tidak bersalah” tambahnya.
Begitulah kakek 9 cucu ini mengomentari peristiwa
yang sedang hangat disorot media beberapa waktu yang
lalu. Di sela-sela kesibukannya masih menyempatkan diri
mampir ke perpustakaan MA, sambil bercerita kepada Tim
Majalah MA (V.Pane dan Rita Z), hobi berolahraga jalan
dan makan makanan pedas. “Makan enak adalah makan
di restoran dan makan nikmat adalah makan makanan
sunda yang pedas di pinggir sawah.” Imbuhnya sambil
pamit, karena harus segera mengajar di sebuah perguruan
tinggi di Jakarta. (Tim MMA)
TOKOH
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
87
Hobi olahraga jalan dan makan makanan pedas