Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 22 Juli 2016 15:10 WIB / Nur Cahyo Putro

Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan BUA MA RI Tahun 2016 

Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan BUA MA RI Tahun 2016 

Jakarta-Humas, Bertempat di ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta, Lantai 2, pada hari ini Jum’at tanggal 22 Juli 2016 tepat pada pukul 14.00 WIB, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural eselon II, III, IV dan pegawai di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia (Indonesia Raya) 


Acara dilanjutkan dengan pengucapan Pakta Integritas yang di pandu oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) Dr. Drs. H. Aco Nur, MH. dengan di ikuti seluruh pejabat struktural eselon II, III, IV dan pegawai di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas secara bergiliran mulai dari Pejabat struktural eselon II, III, IV dan pegawai di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yang disaksikan oleh Kepala BUA MA Aco Nur dan para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. 


Sambutan dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Drs. H. Aco Nur, MH. dalam sambutannya Kepala BUA Aco Nur menekankan bahwa, Penandatanganan pakta integritas memiliki arti penting bagi seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia karena merupakan sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesetiaan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga secara harafiah pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. 


Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance). Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.


Pakta integritas sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Disamping itu, hal ini juga merupakan tindak lanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 


Acara di akhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan ditutup dengan pembacaan doa oleh Bapak H. Muhidin, SH., MH selaku Kepala Bagian Bina Sikap Mental di lingkungan Badan Urusan Administari Mahkamah Agung. (co,ds,sf/rs)

 




Kantor Pusat