Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 14 Desember 2016 08:51 WIB / pepy nofriandi

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM

Humas-Jakarta: Mahkamah Agung akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Selasa, 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung.

MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI tanggal 26 September 2016 dan Laporan hasil Pemeriksaan Tim Pengadilan Tinggi Agama Padang tanggal 11 Oktober 2016. Adapun hakim terlapornya adalah Sdr. Pangeran Napitupulu, SH., MH.,  yang menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi dan Sdri. Dra. Hj. Elvia Darwati, SH., Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang.

MKH ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk mengajukan pembelaan diri.

Berikut adalah Anggota Majelis Kehirmatan Hakim yang susunannya terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.

Untuk hakim terlapor Dra. Hj. Elvia Darwati, SH.,   susunannya terdiri dari

  1. Dr. H. Amran Suadi, SH., M.Hum., MM (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Ketua)
  2. Dr. H. Sunarto., SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
  3. Maria Anna Samiyati., SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
  4. Sukma Violetta, SH., MH (wakil Ketua Komisi Yudisial sebagai anggota)
  5. Drs. H. Maradaman Harahap, SH., MH., (Anggota Komisi Yudisial sebagai anggota)
  6. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai anggota)
  7. Dr. Joko Sasmito., SH., MH (Anggota Komisi Yudisial sebagai anggota)

Sedangkan untuk Hakim terlapor Sdr. Pangeran Napitupulu, SH., MH., susunanya adalah

  1. Drs. H. Maradaman Harahap SH., MH., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua)
  2. Dr. H. Sumartoyo, SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
  3. Dr. Farid Wajdi., SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
  4. Dr. Joko Sasmito., SH., MH (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
  5. Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
  6. Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
  7. Dr. H. Margono SH., M.M (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)

Sidang sendiri berlangsung tertutup. Pukul 13.30 WIB, Majelis kehormatan hakim memanggil hakim terlapor untuk pembacaan putusan. “Dengan ini memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pemecatan dengan hormat”. Tegas Ketua Majelis. Saat dibacakan putusan, hakim terlapor sempat pin




Kantor Pusat