KETUA MAHKAMAH AGUNG BERSAMA DELEGASI FCA MENANAM POHON DI KAMPUS BSDK MA
Jakarta – Humas: Pimpinan Mahkamah Agung RI bersama delegasi Federal Court of Australia (FCA) mengunjungi kampus Badan Strategi, Kebijakan, dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/10).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. bersama Wakil Ketua Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, dan pejabat eselon I di lingkungan Mahkamah Agung. Turut hadir seluruh delegasi FCA yang melaksanakan kunjungan kerja di Indonesia sejak Senin (29/9)
Dalam kesempatan ini, rombongan pimpinan Mahkamah Agung bersama delegasi FCA melakukan sejumlah kegiatan termasuk penanaman pohon Mundu di Taman Hatta Ali yang berada di dalam kompleks kampus Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Setelah penanaman pohon, rombongan Mahkamah Agung bersama delegasi langsung menggelar Kuliah Umum dan Dialog Yudisial di Aula Utama Kampus BSDK MA.
Kuliah umum digelar dalam beberapa sesi dan dibuka oleh Kepala BSDK Mahkamah Agung, Dr. H. Syamsul Arief., S.H., M.H. yang memaparkan laporan kesiapan pelaksanaan
Setelahnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan sambutannya yang menegaskan bahwa pertemuan ini bukan hanya sekadar pelaksanaan dari perjanjian kerja antara Mahkamah Agung dan FCA yang telah berlangsung selama dua dekade belaka. Namun juga sebagai forum dan ruang refleksi bagaimana peradilan di Indonesia dan Australia dapat tetap tegak sebagai pilar keadilan di tengah dunia yang semakin terhubung, penuh tantangan, dan bergerak cepat.
"Pagi ini saya merasa sangat terhormat menyambut Bapak/Ibu sekalian dalam Dialog Yudisial antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Federal Court of Australia. Forum ini merupakan kelanjutan dari kerja sama panjang yang telah kita bangun sejak 2004, dan terus kita perbarui agar senantiasa relevan dengan dinamika zaman," ujar Ketua Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan hukum tidak bisa dipandang semata sebagai instrumen domestik di era globalisasi saat ini. Adanya persoalan seperti perubahan iklim, arus perdagangan lintas negara, perkembangan teknologi digital, bahkan dinamika geopolitik, membawa konsekuensi langsung pada bagaimana hakim menjalankan tugasnya.
"Masyarakat menuntut hukum yang hadir tepat waktu, dapat dipercaya, dan mampu beradaptasi. Mereka ingin melihat bahwa pengadilan tidak tertinggal dari perubahan dunia, melainkan justru berdiri di garis depan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan legitimasi," lanjut Ketua Mahkamah Agung RI.
Ketua Mahkamah Agung RI meyakini diskusi dalam kuliah umum dan dialog yang digelar bersama FCA tidak akan menjadi teori semata, tapi akan menghasilkan pengetahuan yang konkret serta menjadi inspirasi yang dapat diterapkan di ruang sidang.
Dia berharap setiap materi yang ada dalam diskusi dapat memperkuat peradilan kita agar tetap relevan dengan zaman. Diharapkan forum ini menjadi momentum meneguhkan misi peradilan di Indonesia.
"Dengan semangat itu, marilah kita jadikan forum ini sebagai momentum untuk meneguhkan kembali misi peradilan: menjadi institusi yang berintegritas, terpercaya, adaptif, dan sejalan dengan kebutuhan dunia modern," ujarnya.
Setelahnya, digelar kuliah umum dan dialog yudisial yang terbagi dalam tiga sesi panel, sesi pertama mengangkat tema Keadilan Iklim dan Ligitasi Lingkungan: Tantangan bagi Peradilan. Dalam sesi ini hadir sebagai pembicara Ketua Kamar Perdata MA, YM. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. bersama Chief Justice Debra Mortimer dengan peserta dari pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan MA secara luring dan hakim lingkungan di seluruh Indonesia yang bergabung secara daring.
Sesi kedua dibuka oleh Ketua Kamar Pembinaan MA, YM. Syamsul Ma’arif, S.H., L.LM., PhD., dengan pembicara Justice Michael O’Bryan yang membawakan topik Pemeriksaan Silang Saksi (Hot Tub)/Indirect Evidence pada Litigasi Komersial. Dialog yudisial ini diikuti oleh Hakim Agung Kamar Perdata, Hakim Niaga, perwakilan kelompok kerja lingkungan hidup, perwakilan kelompok kerja persaingan usaha, dan tim peneliti Pustrajak MA.
Sesi ketiga dialog yudisial tentang Penerapan UNCITRAL Model Law tentang Kepailitan Lintas Batas: Pengalaman Australia dibuka oleh Hakim Agung, YM. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dengan pembicara Justice Catherine Button yang diikuti oleh peserta dari kelompok kerja kepailitan, para Hakim Niaga, serta kelompok kerja naskah urgensi kepalilitan lintas batas.
Sesi terakhir dibuka kembali oleh Ketua Kamar Pembinaan MA dengan narasumber Registrar Tim Luxton yang membawakan topik seputar Penguatan Mediasi Komersial di Peradilan Indonesia. Sesi ini diikuti oleh kelompok kerja mediasi SK KMA Nomor 252 Tahun 2004 dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan. (sk,ds,RS/Photo:yz)