Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 30 September 2025 16:54 WIB / Rudy Sudianto

KETUA MA JADI PEMBICARA KUNCI SEMINAR INTERNASIONAL GLOBALISASI SENGKETA HUKUM KOMERSIAL DI UNAIR

KETUA MA JADI PEMBICARA KUNCI SEMINAR INTERNASIONAL GLOBALISASI SENGKETA HUKUM KOMERSIAL DI UNAIR

Surabaya - Humas: Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menjadi pembicara kunci dalam Seminar Internasional ‘Globalisasi Sengketa Hukum Internasional’ pada Selasa (30/9) di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Dalam seminar yang diikuti oleh akademisi, praktisi hukum dan bisnis, hakim, hingga masyarakat umum itu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan peran penting lembaga peradilan dalam memastikan penyelesaian sengketa komersial yang efisien, transparan, dan selaras dengan praktik terbaik internasional.

Ketua Mahkamah Agung menekankan di era globalisasi dengan semakin terhubungnya dunia yang berdampak pada meningkatnya kompleksitas sengketa hukum komersial, maka pengadilan memiliki peran signifikan dalam demi menciptakan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

“Visi pembangunan Indonesia menuju 2045 adalah meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, maka dalam konteks tersebut, pengadilan memainkan peran yang sangat penting dengan memastikan penyelesaian sengketa komersial secara efisien, selaras dengan standar internasional, dan menciptakan kepastian.” tegas Ketua Mahkamah Agung.

Selain itu, dirinya mendorong agar para aparatur pengadilan untuk terus memperdalam ilmunya mengikuti perkembangan insturmen hukum dalam lingkup internasional.

“Dalam rangka peningkatan daya saing, cukup banyak instrumen hukum internasional yang perlu diadopsi, antara lain berbagai konvensi Hague Conference on Private International Law (HCCH) yang terkait penyampaian dokumen dalam proses perdata, pengambilan bukti, pilihan pengadilan, putusan pengadilan, pengakuan putusan arbitrase internasional, mediasi internasional, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on Cross-Border Insolvency, serta standar-standar global lainnya.” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M.Fin. selaku tuan rumah menyampaikan pertemuan ini merupakan momentum di mana dunia akademik dan lembaga peradilan lintas negara membangun kolaborasi untuk bertukar pandangan dan merumuskan solusi inovatif untuk perkembangan ilmu hukum. 

"Sinergi ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memahami dan menjawab tantangan hukum yang terus berevolusi seiring dengan arus globalisasi." terangnya.

Selain Ketua Mahkamah Agung, Chief Justice Federal Court of Australia (FCA), Debra Mortimer turut menjadi pembicara kunci pada kesempatan ini yang menyampaikan materi soal ‘Tantangan Kepemimpinan Yudisial dalam Menangani Sengketa Komersial’.

Terdapat pula Ketua Muda Pembinaan MA, YM. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim dari Federal Court of Australis, The Hon. Justice Catherine Button, The Hon. Justice Stephen Burley, dan The Hon. Justice Catherine Button, serta Guru Besar Fakultas Hukum Unair Bidang Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H. yang hadir sebagai pembicara dalam forum seminar ini.

Kegiatan seminar terselenggara sebagai salah satu implementasi kerja sama yudisial Mahkamah Agung RI dengan Federal Court of Australia yang didukung oleh Pemerintah Australia melalui Kemitraan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

(sk,ds,RS/Photo:yrz)




Kantor Pusat