Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 25 September 2025 19:00 WIB / Rudy Sudianto

KETUA PT BANTEN MEMBAHAS ATURAN PENYADAPAN HINGGA RESTORATIVE JUSTICE PADA KUNJUNGAN SPESIFIK DPR RI

KETUA PT BANTEN MEMBAHAS ATURAN PENYADAPAN HINGGA RESTORATIVE JUSTICE PADA KUNJUNGAN SPESIFIK DPR RI

Serang - Humas: Pelaksanaan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Banten digelar di Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Kamis (25/9). Dalam kesempatan ini unsur dari Komisi III DPR dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Tim dalam kunjungan kerja spesifik ini, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. beserta anggota Komisi III lainnya yang terdiri dari:

Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.Ikom.

Gilang Dhielafararrez, S.H., LL.M.

Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Mangihut Sinaga, S.H., M.H.

Muhammad Rahul

Bimantoro Wiyono, S.H.

Nabil Husein Said Amin Alrasydi

Abdullah, S.Sy.

Rusdi Kirana, S.E.

Dr. H. Nasir Djamil, M.SI.

H. Sudin, S.E.

Dr. Benny Kabur Harman, S.H.

Endang Agustina, S.Sos., M.H.

Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.

Drs. H. Adang Daradjatun

H. Rusdi Masse Mappasessu

Pengadilan Tinggi Banten turut berpartisipasi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. H. Suharjono, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Moh. Muchlis, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Sekretaris, Panitera, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hokum Provinsi Banten.

Membuka kunjungan kerja, Moh. Rano Alfath selaku ketua tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai wadah bagi Komisi III DPR untuk  menjaring aspirasi dalam pelaksanaan KUHAP. “kita sedang melaksanakan pendalaman pembahasan KUHAP, Ini sangat penting karena berkaitan dengan undang-undang lainnya, sekaligus membahas peran dari Masing - masing Lembaga.’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan evaluasi pelaksanaan KUHAP, dirinya menekankan peraturan dibentuk sebagai wadah bagi perlindungan masyarakat.

Untuk itu salah satu isu yang diangkat oleh Ketua PT Banten yakni memperkuat mekanisme penyadapan yang menurutnya secara ideal memerlukan izin pengadilan dalam pelaksanaan penyadapan.

“Mengenai penyadapan mengapa kami sampaikan di forum ini, sebagai pengetahuan Hakim dalam pengambilan keputusan penyadapan sangat beresiko. Karena kami tidak bisa menyadap dan bukan yang berwenang untuk menyadap, sehingga diperlukan proteksi perlindungan dalam bentuk pengaturan secara jelas dan terperinci dalam peraturan undang-undang.” ungkap Ketua PT Banten.

Dirinya menambahkan, izin pengadilan juga perlu diterapkan dalam hal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga perampasan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Semua bentuk penggeledahan, penyitaan, penahanan, perampasan, harus izin terlebih dahulu dari pengadilan. Tanpa izin pengadilan mengakibatkan batal demi hukum.” tambahnya.

Selain itu, Dr. Suharjono juga menyampaikan masukannya terkait restorative justice agar dapat diatur lebih kompehensif dalam RKUHAP. Disampaikan Mahkamah Agung sendiri juga turut mendukung pelaksanaan restorative justice yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dia berharap aturan tersebut dapat diharmonisasi dengan RKUHAP ke depannya.

Persoalan pemeriksaan terhadap tenaga teknis peradilan, permasalahan tangkap tangan, penyelenggaraan sidang terbuka untuk umum dan siaran langsung persidangan, upaya hukum, digitalisasi hukum acara, restitusi, hukum acara praperadilan, hukum acara keberatan pihak ketiga atas pernyataan/perampasan barang bukti, hingga contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan menjadi isu yang disampaikan kepada Komisi III dalam pertemuan ini.   

Selain Pengadilan Tinggi, pada kesempatan ini Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNNP Banten, hingga akademisi juga turut memberikan masukan yang konstruktif untuk evaluasi dan pembahasan revisi KUHAP.

Seluruh masukan yang diterima oleh para stakeholder disambut positif oleh para anggota Komisi III DPR. Dr. Sarifuddin Sudding menyebut seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi mereka dalam merumuskan revisi KUHAP.

”Terima kasih atas masukan yang diberikan yang berarti dalam rangka penyempurnaan KUHAP ini. Karena saya kira semangat kita sama, KUHAP yang sudah berlangsung 44 tahun ini harus kita perbarui mengikuti perkembangan zaman.” ungkap Sarifuddin Sudding merespon masukan yang telah disampaikan.

Anggota Komisi III DPR, Dr. I. Wayan Sudirta turut menyampaikan prinsip revisi KUHAP akan mengedepankan demokrasi dan HAM sebagaimana hasil masukan dan evaluasi dari para stakeholder terkait.

“Sebagaimana kita ketahui UU KUHP yang akan kita laksanakan tahun depan akan lebih mengedepankan pada demokrasi dan HAM. Politik hukum kita di KUHAP juga sama dalam kita memberi perlindungan pada saksi, tersangka, terdakwa. Tadi sudah dipaparkan mengenai restorative justice tadi disinggung penahanan ini berkaitan dengan HAM.” Ujar Wayan Sudirta.

Turut hadir dalam pertemuan, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H. beserta jajaran, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si. beserta jajaran, dan perwakilan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP. S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn.

Setelah pelaksanaan dialog, kegiatan kunjungan kerja spesifik ini ditutup oleh Rano Alfath sebagai ketua tim dengan pelaksanaan pemberian cendera mata dan foto bersama. (sk, ip, RS/Photo:sk)




Kantor Pusat