MAHKAMAH AGUNG TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima kunjungan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., beserta jajaran pada Rabu, 24 September 2024, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan menyerahkan hibah tanah kepada Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Sekretaris BSDK, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Penandatanganan hibah dilakukan oleh Gubernur Lampung selaku pemberi hibah dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., selaku penerima hibah.
Hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tanjung Karang beserta sarana pendukungnya. Gedung baru ini diharapkan dapat menunjang tugas para hakim tinggi serta aparatur peradilan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal.
Gubernur Lampung menegaskan bahwa tanah yang dihibahkan merupakan bagian dari Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang tercatat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi sepenuhnya mendukung Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung. Hibah ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di Indonesia. (azh/RS/Photo: Sna,Sno)