KUNKER SPESIFIK, KOMISI III DPR BERSAMA KETUA PENGADILAN TINGGI PADANG MEMBAHAS EVALUASI RUU KUHAP
Padang – Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan sistem hukum acara pidana di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 26 September 2025, bertempat di Aula Mapolda Sumatera Barat.
Kunjungan ini dipimpin oleh H. Benny Utama, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, didampingi tiga anggota lainnya, yaitu Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca Pandjaitan XIII, S.H., M.H., Accs, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag.
Dalam kesempatan tersebut, Benny menegaskan bahwa Komisi III DPR memberikan perhatian serius terhadap komitmen dan kinerja aparat penegak hukum dalam pelaksanaan hukum pidana. Hal ini sejalan dengan agenda besar pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Ia mengungkapkan, sejak awal periode 2024–2029 hingga saat ini, Komisi III DPR telah menerima ribuan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan praktik penegakan hukum pidana. Menurutnya, salah satu akar permasalahan adalah dasar hukum pelaksanaan hukum acara pidana yang dinilai tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
“Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat menghimpun berbagai data, informasi, pengetahuan, saran, dan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR bersama Pemerintah dalam penyusunan serta pembahasan RUU KUHAP. Tujuannya adalah mewujudkan sistem hukum acara pidana yang ideal, menegakkan keadilan, dan melindungi hak asasi manusia,” tegas Benny.
Rapat kerja dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta jajaran, Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, Kajati Sumatera Barat beserta jajaran, serta Kepala BNNP Sumatera Barat beserta jajaran.
Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana. Ia menyoroti bahwa Bagian Kedua mengenai Pengadilan Negeri Pasal 156 dan Bagian Ketiga mengenai Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 188 masih belum mengakomodasi pengaturan administrasi serta persidangan perkara pidana secara elektronik.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa dalam Bagian Ketiga mengenai Restitusi Pasal 172–175, perlu diatur tata cara penyelesaian permohonan serta pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama antara Komisi III DPR dan para mitra kerja.(rvs/am/azh)