Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 23 Mei 2017 12:01 WIB / Ishmah Purnawati

FOCUS GROUP DISCUSSION PERBAIKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA

FOCUS GROUP DISCUSSION PERBAIKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA

Surabaya - Humas : Selasa, 23/05/2017, Mahkamah Agung berkerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan Kelompok Diskusi Terfokus terkait dengan perbaikan kemudahan berusaha di Garden Palace Hotel Surabaya. Acara tersebut merupakan serangkaian kegiatan dalam menyambut kunjungan Survey "Easy of Doing Bussines" dari Bank Dunia terhadap aspek penegakkan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan. Dari pihak Mahkamah Agung yang diutus menjadi narasumber adalah Syamsul Maarif, SH., LL.M., Ph.D. Sedangkan dari pihak Kemenko Perekonomian diwakili oleh Ir. Bambang. Dalam pemaparannya Syamsul Maarif menyampaikan bahwa untuk hasil survey kemudahan berusaha tahun 2017 secara umum Indonesia menduduki peringkat 91 dari 190 negara di dunia, khusus untuk aspek enforcing contracts menduduki peringkat 166 dan aspek resolving insolvensy menduduki peringkat 76.

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menaikan peringkat kemudahan berusaha menjadi peringkat 40. Salah satu indikator yang menentukan dalam penilaian kemudahan berusaha adalah menyangkut kemudahan dalam penegakkan kontrak dan kemudahan dalam penyelesaian perkara kepailitan yang sangat terkait dengan institusi pengadilan. Menurut Syamsul Maarif, selain dari persoalan regulasi, rendahnya hasil survey banyak ditentukan oleh responden yang tidak paham tentang pembaharuan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, responden mengetahui tentang regulasi namun tidak mampu menunjukan inplementasi, regulasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait percepatan penyelesaian perkara tidak tercatat dan terverifikasi dalam survey "Easy of Doing Bussines”.

Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung kemudahan berusaha antara lain:

  1. SK KMA Nomor43 tahun 2017 tentang Pembentukan Pokja Kemudahan Berusaha
  2. Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  3. Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi
  4. SEMA Nomor 2 tahu 2016 tentang PeningkatanEfisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan
  5. Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Selain itu Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memacu percepatan penyelesaian perkara antara lain:

  1. Perma Nomor7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  2. Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  3. SK KMA No. 119 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung.
  4. SEMA Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
  5. SK KMA Nomor 214 tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.
  6. SEMA No 6 tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.
  7. SEMA Nomor 1 tahun 2014 tentang Dokumen Elektronik yang Memberlakukan Sistem e-filling bagi perkara kasasi/PK.

Dengan adanya berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan percepatan dan kemudahan dalam penyelesaian perkara selain sebagai implementasi dari asas peradilan yang cepat sederhana dan biaya murah juga dapat memberikan kepastian terkait waktu penyelesaiaan perkara, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, Pungkas Syamsul Maarif.(DYW/IP/RS)




Kantor Pusat