Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 6 Juli 2018 17:03 WIB / Azizah

MA TEGASKAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN BAGI CALEG GRATIS

MA TEGASKAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN BAGI CALEG GRATIS

Jakarta-Humas: Menyikapi  banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon anggota legislatif ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer sebagai syarat formil para calon, dan juga menanggapi banyaknya pertanyaan dari Peradilan umum maupun Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam SEMA 3 Tahun 2016, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. Dalam SEMA baru ini, MA menegaskan bahwa pembuatan surat keterangan di pengadilan gratis, tidak dipungut biaya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah,.S.H., M.S. saat melakukan konferensi pers dengan media cetak dan online pada Jum’at (6/7) di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Mahkamah Agung. Abdullah menegaskan bahwa dengan terbitanya SEMA No 2 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamaha Agung pada 4 Juli 2018 ini seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya apapun termasuk PNBP kepada para pemohon surat keterangan. Surat keterangan tersebut di antaranya permohonan surat keterangan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk calon anggota legislatif.

Kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para Pemohon dalam membuat Surat Keterangan sebagaimana diatur dalam angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Diharapkan dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan SEMA tersebut sebagaimana mestinya. (Rahman/RS/foto Pepi)




Kantor Pusat