JALIN SINERGI PENYELENGGARAAN JKN, MA TEKEN MOU DENGAN BPJS KESEHATAN
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi menjalin Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam membangun sinergi pelaksanaan dan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S. di Ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat Rabu (11/3).
Ketua MA menyambut baik jalinan kerja sama antar kedua institusi. Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat strategis karena program jaminan kesehatan nasional memikul tanggung jawab sosial di bidang guna memberikan kepastian perlindungan kesehatan secara layak dan memadai bagi hakim dan aparatur peradilan.
“Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini diharapkan tercipta kepastian administratif, akurasi data, serta dukungan prioritas kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan dengan tetap memastikan hak dan kewajiban para peserta JKN dapat dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan perundang undangan,” ujarnya
Prof. Sunarto menyampaikan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya menyadari sepenuhnya bahwa kualitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia, baik kualitas lahir maupun batin, moral, maupun spiritual.
“Dalam menjalankan tugas, hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk sentiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menegakkan keadilan. Namun, untuk mewujudkan semua itu tentu saja harus didukung oleh kondisi kesehatan yang prima,” tuturnya.
Ketua MA turut menyampaikan kerja sama ini mencakup berbagai langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan. Baik itu pemutakhiran nomenklatur jabatan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam kesempatan ini menyebutkan melalui nota kesepahaman ini pihaknya memastikan penjaminan bagi setiap hakim dan ASN di lingkungan MA, mempermudah akses layanan, dan menyediakan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.
“Inisiatif ini adalah quick win nyata yang menunjukkan bahwa kolaborasi kedua institusi mampu menghadirkan solusi cepat dan berdampak langsung bagi pemangku kepentingan,” ucapnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera MA, Sekretaris MA, para Pejabat Eselon I MA, maupun jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan. (sk/ds/RS/Photo:sna,sno,alf)