Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 13 Agustus 2018 08:29 WIB / pepy nofriandi

PN SITUBONDO IKUT TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN EMPAT LEMBAGA PENEGAK HUKUM

PN SITUBONDO IKUT TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN EMPAT LEMBAGA PENEGAK HUKUM

Situbondo - Humas: Empat lembaga penegak hukum di Situbondo, masing-masing Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situdondo, Kepolisian Resort Situbondo dan Lembaga Pemasyarakatan Situbondo menanda tangani nota kesepahaman pengintegrasian dan percepatan penanganan perkara pada hari Senin (6/8/2018) di Kejaksaan Negeri Situdondo.

Menariknya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DR. H. Asman Abnur, SE., M.Si serta pimpinan tinggi masing-masing lembaga. Mahkamah Agung yang membawahi lembaga peradilan termasuk PN Situbondo diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung diwakili oleh Wakil Jaksa Agung, Kepolisian RI diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran serta Kementerian Hukum dan Ham diwakili oleh Sekretaris Jenderalnya.

Dengan penandatanganan ini, nantinya keempat lembaga penegak hukum tersebut akan menggunakan data yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk penanganan perkara pidana. Data-data semenjak tahap penyelidikan dan penyidikan akan dikelola secara elektronik dan dapat dipergunakan untuk tahapan selanjutnya tanpa perlu memasukkan data ulang ke dalam sistem informasi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.

Diapresiasi Menpan RB

Peristiwa ini merupakan yang pertama dalam perjalanan penegakan hukum Republik Indonesia,” ujar Menteri Asman ketika memberikan sambutan setelah penandanganan Nota Kesepahaman.

Selanjutnya dikatakan pengintegrasian ini baru dilaksanakan di wilayah Kabupaten Situbondo. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, serta meningkatkan integritas penegak hukum.

Sistem penanganan perkara berbasis elektronik ini dapat diintegrasikan dan dibangun atas kerjasama antar lembaga penegak hukum. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM serta dukungan penuh oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Seringkali karena satu dan lain hal, penegakan hukum dan penanganan perkara terfragmentasi, sendiri-sendiri, tidak menyatu, yang mengakibatkan prosesnya menjadi kurang efektif dan efisien. Namun dengan adanya sistem ini, akan tercipta kesamaan gerak langkah penanganan perkara menjadi lebih lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi dengan baik dan selaras dari hulu ke sampai ke hilirnya.

Menteri Asman berharap kedepan sistem ini dapat direplikasi ke seluruh daerah di Indonesia, sehingga akan memperkuat supremasi hukum dan rasa keadilan di Indonesia, meningkatkan integritas penegak hukum, serta mencegah penyimpangan dan permainan hukum. “Sehingga hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, kepercayaan investor kepada Indonesia yang pada giliran nya akan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,”pungkasnya.

Dengan adanya integrasi sistem yang diwujudkan oleh beberapa instansi ini, Menteri Asman berharap Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Situbondo menjadi prototype atau role model bagi seluruh kantor-kantor dan unit-unit lainnya di seluruh Indonesia melalui pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan zona integritas meminta unit-unit kerja pelayanan membangun budaya integritas dan melayani secara konsisten.

Didukung Mahkamah Agung

Menanggapi penandatangan nota kesepahaman tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum juga turut memberikan apresiasi dan menyatakan kerjasama pengintegrasian dan percepatan tersebut sangat memungkinkan bagi pengadilan untuk berkontribusi di dalamnya.

“Pengadilan bukan institusi yang berada di menara gading dan berdiri terpisah dengan institusi yang berada di lingkungannya, termasuk dengan pemerintah daerah,” ujar Pudjoharsoyo.

Menurut Pudjoharsoyo, kemungkinan pengadilan untuk terlibat dalam integrasi pelayanan tersebut sangat dimungkinkan karena Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem informasi penanganan perkara yang sudah diberlakukan di seluruh pengadilan sehingga data-datanya dapat terkoneksi dengan mudah.

“Kami memiliki aplikasi yang disebut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan telah diberlakukan di seluruh badan peradilan di Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat tidak akan mengalami kesulitan lagi untuk mendapatkan informasi perkara di pengadilan, mulai dari pendaftaran, proses pemeriksaan perkara sampai kepada informasi salinan putusan,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.

Di bagian akhir, dengan adanya aplikasi sistem informasi tersebut, Pudjoharsoyo berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengakses informasi-informasi perkara mereka dan meminta pelayanan pengadilan secara maksima.

“Kami sangat menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu meminta pelayanan (informasi) kepada pengadilan karena pengadilan saat ini sudah sangat terbuka,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy)

 




Kantor Pusat