Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 4 September 2018 16:28 WIB / Devi Sugara

Mahkamah Agung Selenggarakan Pelatihan Untuk Pelatih Aplikasi E-Court

Mahkamah Agung Selenggarakan Pelatihan Untuk Pelatih Aplikasi E-Court

Bekasi—Humas: Untuk mempersiapkan tenaga pelatih yang akan memandu pelatihan-pelatihan tentang aplikasi pengadilan elektronik (e-court) di semua lingkungan peradilan, Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (Training of Trainers—ToT) aplikasi e-court.

Kegiatan yang dilaksanakan di Bekasi tersebut akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak Selasa hingga Jumat (4-7/9/2018). Dalam laporannya, Ketua Panitia yang juga menjabat Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas, Supriyadi Gunawan menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 38 (tiga puluh delapan) orang peserta yang akan dipersiapkan untuk bidang hukum dan kebijakan, bidang teknologi informasi dan bidang pelayanan publik (help desk).

Merespons Perkembangan Global

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/5127

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Kelompok Kerja Koordinasi Kemudahan Berusaha, Syamsul Maarif, S.H., LLM., PhD., menjelaskan bahwa di berbagai belahan dunia praktek pengadilan sudah tidak lagi diselenggarakan secara konvensional. Hakim Agung yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut mencontohkan dengan praktik pengadilan elektronik di Korea Selatan, Thailand dan Singapura.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/5128

“Enam tahun yang lalu saya berkunjung ke Korea Selatan dan diperlihatkan praktik pengadilan elektronik di negara tersebut,” ujar Syamsul mencontohkan.

Fenomena serupa, lanjut Syamsul, dilihatnya di Singapura yang sudah sepenuhnya menerapkan pengadilan elektronik. “Dan yang mengejutkan, di pengadilan-pengadilan Thailand sudah tidak hardcopy, karena semuanya sudah dilakukan secara digital,” imbuh Syamsul.

Dengan perkembangan tersebut, sambung Syamsul, Ketua Mahkamah Agung menginginkan perubahan yang lebih cepat, termasuk melampaui harapan dari Bank Dunia (World Bank). Terobosan tersebut tidak lain adalah penerapan pengadilan elektronik yang sudah menjangkau persidangan secara elektronik, seperti acara jawaban, replik, duplik dan penyampaian kesimpulan.

Kesiapan Pengadilan Percontohan

Di bagian lain, Syamsul juga menyampaikan perkembangan aplikasi pengadilan elektronik di Indonesia, khususnya pengadilan-pengadilan percontohan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara  di Pengadilan Secara Elektronik.

“Dari 32 (tiga puluh dua) pengadilan percontohan, sebanyak 4 (empat) pengadilan belum siap. Namun demikian, terdapat belasan pengadilan bukan percontohan yang sudah siap untuk menerapkan pengadilan elektronik,” ujar Syamsul Maarif menggambarkan.

Atas kesiapan yang bervariasi tersebut, Syamsul berpesan kepada peserta ToT agar menindaklanjuti dan menularkan hasil-hasil pelatihan ini kepada pengadilan-pengadilan yang belum siap. “Tugas saudara-saudara ke depan untuk memberikan penjelasan dan mempersiapkan semua pengadilan,” pesan Syamsul.

Di bagian akhir, Syamsul menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas, DR. Abdullah, S.H., MS yang telah menyelenggarakan pelatihan tersebut. (Humas/Mohammad Noor)




Kantor Pusat