Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 2 November 2018 09:12 WIB / Riska Vidya Satriani

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN DUA LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI MALUKU UTARA

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN DUA LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI MALUKU UTARA

TERNATE – HUMAS. Jumat, 2 November 2018 Rapat Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan Ketua Rombongan Erma Suryani Manik, SH dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIT dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara beserta para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Maluku Utara,  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara beserta para Ketua Pengadilan Agama sewilayah Maluku Utara, Kepala Kanwil Kemenkumham dan (5) lima anggota Komisi III diantaranya:

  1. Risa Mariska, SH dari Fraksi Partai PDI Perjuangan
  2. H. Arsul Sani, SH., M.Si dari Fraksi Partai PPP
  3. Yosef B Badeoda, SH., MH dari Fraksi Partai Demokrat 
  4. Dr. Syaiful Bahri Ruray, SH., MH dari Fraksi Partai Gerindra
  5. Drs. Taufiqulhadi, M.Si  dari Fraksi Partai Nasdem      

Setelah rapat kerja dibuka oleh ketua tim, paparan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kornel Sianturi, SH., M.Hum yang menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi oleh PT Maluku Utara terkait kepindahan kantor dari kota Ternate ke Sofifi di Pulau Halmahera terhitung mulai bulan Desember 2018 diantaranya:

  1. Kurangnya rumah dinas untuk para hakim tinggi dengan 18 orang  hakim tinggi sedangkan rumah dinas baru tersedia 10 unit.
  2. Transportasi dari Ternate ke Sofifi yang hanya bisa ditempuh memakai kapal feri dan speed boat yang memerlukan biaya rata-rata Rp 150.000 per hari (untuk PP).
  3. Kondisi geografis Sofifi yang setelah pukul 12.00 WIT gelombang lautnya  (ombaknya) tinggi sehingga menambah resiko keselamatan hakim dan pegawai.
  4. Meubeler untuk gedung Pengadilan Tinggi Maluku Utara belum tersedia.
  5. Kurangnya tenaga hakim dan pegawai untuk Pengadilan Negeri Soasio, PN Tobelo, PN Labuha termasuk 2 pengadilan yang baru diresmikan PN Sanana dan PN Bobong.

Selanjutnya paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Dr. Harun S, SH., MH yang menjelaskan kendala yang dihadapi diantaranya:

  1. Sidang keliling hanya bisa dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan saja dikarenakan kurangnya anggaran dan letak wilayah PTA Maluku Utara yang berada di kepulauan.
  2. Banyak perkawinan yang belum tercatat sehingga diselenggarakan sidang terpadu dengan hakim tunggal yang bekerja sama dengan Departemen Agama dan Dukcapil untuk mengeluarkan  buku nikah dan akta kelahiran untuk anak.
  3. Tingkat kemiskinan yang cukup tinggi sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan sidang prodeo namun anggaran yang ada hanya bisa untuk menyelenggarakan 10 kali sidang dalam 1 tahun.

Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 11.30 WIT dengan foto bersama mitra kerja komisi III DPR RI. (YH/RV)




Kantor Pusat