Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 18 Desember 2018 13:22 WIB / pepy nofriandi

MA - PT. TASPEN JALIN KERJASAMA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

MA - PT. TASPEN JALIN KERJASAMA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Jakarta – Humas : untuk meningkatkan keamanan data-data, baik perkara maupun non-perkara yang dimilikinya, Mahkamah Agung menjalin kerjasama dengan PT. Taspen. Kerjasama ini terkait dengan pemanfaatan Disaster Recovery Center (DRC) milik PT. Taspen yang berkedudukan di Denpasar. Dengan kerjasama ini, Mahkamah Agung akan bersinergi untuk menempatkan back up datanya sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, banjir, tsunami, atau bencana alam lainnya, data-data Mahkamah Agung tetap terpelihara dan operasional sistem teknologi informasi tetap akan berjalan normal.

Penandatangan kerjasama penempatan dan pemanfaatan DRC tersebut dilakukan antara Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo dengan Direktur Utama PT. Taspen, Iqbal Latanro di gedung Mahkamah Agung, Kamis (14/12/2018).

Menurut Pudjoharsoyo, kerjasama ini dilatar belakangi oleh beberapa alasan. “Saat ini Mahkamah Agung sedang mengarah kepada proses elektronisasi di berbagai bidang, termasuk pengembangan pengadilan secara elektronik (e-court),” jelas Pudjoharsoyo.

Proses elektronisasi ini, lanjut Pudjoharsoyo, berdampak pada besarnya data elektronis yang dimiliki oleh Mahkamah Agung. “Data tersebut bukan hanya data pegawai yang hampir mencapai 32.000 orang di seluruh Indonesia, melainkan juga data perkara yang setiap hari terus bertambah,” ungkap Pudjoharsoyo.

Data-data tersebut harus diamankan agar terhindar dari penyalahgunaan maupun hilang jika terjadi bencana alam. “Kita tahu hari ini data menjadi komoditas yang sangat berharga, maka kami harus punya kepastian dan keyakinan akan keamanan data-data kami,” papar Pudjoharsoyo.

Meskipun saat ini Mahkamah Agung juga telah memiliki pengamanan data yang berpusat di Jakarta, kebutuhan terhadap peningkatan pengamanan data tetap diperlukan. Dan setelah melakukan peninjauan dan verifikasi lebih lanjut diputuskan untuk menjalin sinergi dengan PT. Taspen yang dalam pengembangan core business di bidang pengelolaan dana pensiun mengembangkan pendekatan digitalisasi dan elektronisasi.

“Teknologi pengamanan data yang dikembangkan oleh Disaster Recovery Center PT. Taspen memenuhi syarat-syarat yang kami butuhkan untuk back up data kami,” ungkap Pudjoharsoyo menjelaskan.

Bak gayung bersambut, PT. Taspen mendukung langkah-langkah Mahkamah Agung tersebut. Direktur Utama PT. Taspen, Iqbal Latanro kepada wartawan yang hadir dalam penandatanganan kerjasama tersebut mengungkapkan, “Mahkamah Agung itu lembaga yang harus kita jaga, karena selain mempunyai data, Mahkamah Agung juga sebagai pengawal keadilan.”

Terlebih, lanjut Iqbal, PT. Taspen memiliki ruangan (space) yang cukup untuk mengakomodir kebutuhan Mahkamah Agung tersebut. Ia berharap, langkahnya tersebut menjadi wujud konkret aliansi dan sinergi PT. Taspen. “Bagi kami beraliansi atau bekerjasama itu jauh lebih bagus daripada jalan sendiri-sendiri atau berhadap-hadapan,” papar Iqbal.

Berencana Tingkatkan Kerjasama

Di bagian lain, Iqbal mengungkapkan bahwa kerjasama penempatan dan pemanfaatan Disaster Recovery Center ini merupakan langkah awal sinergi Antara PT. Taspen dengan Mahkamah Agung. Ia berharap kerjasama-kerjasama yang lain akan segera dibahas dan ditindak lanjuti, diantaranya kerjasama proses klaim secara online dan pemrosesan data-data tenaga honorer dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kedepan nanti kami akan melakukan kerjasama online system untuk proses klaim,” ungkap Iqbal. Dengan sistem online ini, pegawai Mahkamah Agung di seluruh Indonesia tidak perlu lagi mengajukan klaim berbasis kertas, namun cukup diajukan secara online melalui sistem yang dimiliki oleh PT. Taspen dan klaim akan diproses.

“Yang ketiga, kami berharap dapat melakukan proses lebih cepat data-data yang terkait dengan PPPK dan honorer di Mahkamah Agung,” ujar Iqbal yang kala itu memberikan keterangan pers bersama. Hal ini, lanjut Iqbal, merupakan langkah konkret untuk mewujudkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Menyasar Industri 4.0

Kerjasama-kerjasama ini, menurut Iqbal, merupakan wujud nyata pengembangan PT. Taspen dan Mahkamah Agung bergerak menuju industry 4.0. Sebagaimana diketahui, industri 4.0 berusaha mensinergikan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber.

Mahkamah Agung, menurut Iqbal, sudah memenuhi syarat untuk kualifikasi industri 4.0. “Selain memiliki data yang besar (big data), dalam banyak hal Mahkamah Agung telah mengembangkan teknologi otomatisasi dengan teknologi internet.

Dan salah satu elemen dari industri 4.0 adalah integrasi proses. Dalam konteks ini PT. Taspen dan Mahkamah Agung akan mengembangkan integrasi proses pada bidang-bidang yang memungkinkan sinergi tersebut dilakukan, seperti di bidang pengembangan otomatisasi pengambangan sumber daya manusia.

Atas penilaian Iqbal tersebut, Pudjoharsoyo mengamini pengembangan otomatisasi di lembaganya. “Kecuali sekedar merespons era industri 4.0, otomatisasi Mahkamah Agung yang nir kertas (paperless) menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk “go green”,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas / Mohammad Noor / RS / foto pepy)

 




Kantor Pusat