Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 4 Januari 2019 16:41 WIB / pepy nofriandi

MAHKAMAH AGUNG MILIKI JURU BICARA BARU

MAHKAMAH AGUNG MILIKI JURU BICARA BARU

Jakarta – Humas ; Menyusul pengangkatan YM. H. Suhadi, S.H., M.H., sebagai Ketua Kamar Pidana pada bulan Oktober lalu, Mahkamah Agung telah menunjuk DR. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M. H sebagai Juru Bicara. Pengangkatan yang tertuang dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 279/KMA/SK/XII/2018 tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H ketika menyampaikan pidato Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2018, Kamis (27/12/2018) di Jakarta.

Menyikapi penunjukannya tersebut, Andi Samsan Nganro saat ditemui di ruangannya, menyatakan akan berusaha menjalankan amanah jabatan tersebut dengan baik. “Tugas juru bicara itu mengkomunikasikan langkah-langkah dan kebijakan lembaga kepada masyarakat,” ujarnya menjelaskan.

Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi regulasi, penataan manajemen, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap aparatur dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya.

Selain itu, lanjut Andi, ia diharapkan dapat menginformasikan capaian-capaian serta keberhasilan lembaga yang perlu diketahui oleh masyarakat. Informasi dari sumbernya oleh Andi diyakini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap suatu lembaga. Selain memiliki kejelasan, akurasinya pun dapat dijamin.

Kendati demikian, informasi yang tidak akurat pun dapat mempengaruhi persepsi terhadap lembaga. Karena itu, sebagai juru bicara, ia akan berusaha untuk meluruskan dan menempatkannya secara proporsional.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru bicara, Andi pun menyadari tantangan yang mungkin akan dihadapinya, terutama dari sisi media yang lebih cenderung pada pemberitaan yang tidak terlalu positif. Kendati demikian, ia berjanji akan bersikap terbuka dan bekerja sama dengan media. “Bagaimanapun, kita perlu menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat dan media juga memerlukan informasi,” jelas mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu.

Hal lain yang dipandang perlu untuk disampaikan kepada publik, lanjut Andi, adalah keadilan yang dihasilkan oleh para Hakim Agung melalui putusan-putusannya. “Agar masyarakat memahami, bagaimana keadilan itu diproses dan bagaimana konsepsinya,” sambung Andi.

Berbekal Tiga Modal Utama

Bagi Andi Samsan Nganro, menjadi juru bicara bukanlah hal yang baru. Setidaknya, ia pernah menjadi juru bicara saat masih menjadi hakim di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Kasus-kasus yang pernah dikomunikasikannya juga banyak menarik perhatian publik, seperti kasus Akbar Tanjung dan Antasari Azhar. Pengalaman-pengalamannya ini setidaknya menjadi modal untuk menjalani perannya sebagai juru bicara.

Modal lainnya, lanjut Andi, adalah pengetahuannya tentang media dan industri media. “Meskipun saya tidak berani mengklaim diri sebagai pengamat pers, setidaknya saya tahu bagaimana liku-liku kehidupan pers, bagaimana sebuah berita diliput sampai disuguhkan kepada publik pembaca,” urai mantan juru bicara PN Jakarta Pusat tersebut.

Modal lain yang tidak bisa dilepaskan juga, menurut Andi, adalah contoh-contoh yang ditunjukkan oleh pendahulunya, YM. H. Suhadi, S.H., M.H. Menurutnya, sebagai juru bicara, Suhadi telah melakukan tugasnya dengan baik dalam mengkomunikasikan eksistensi lembaga. “Saya mengamati langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pak Suhadi dan saya patut meniru keberhasilan beliau,” lanjutnya.

Dengan ketiga modal tersebut, Andi optimis dapat mengemban amanah yang diberikan kepadanya. “Insya Allah saya bisa meneruskan dan mempertahankan apa yang dilakukan oleh pendahulu,” pungkasnya. (Humas/Mohammad Noor/RS)

 




Kantor Pusat