Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 27 Juni 2019 00:28 WIB / Rudy Sudianto

ISTERI MEMAAFKAN DAN LAPORAN DICABUT, HAKIM SS SELAMAT DARI PEMBERHENTIAN SEBAGAI HAKIM

ISTERI MEMAAFKAN DAN LAPORAN DICABUT, HAKIM SS SELAMAT DARI PEMBERHENTIAN SEBAGAI HAKIM

Jakarta-Humas: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim berinisial SS berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun dalam sidang pembelaan MKH yang digelar di ruangan Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta (25/6).

Sanski tersebut dijatuhkan oleh majelis sidang MKH yang terdiri dari 3 orang Hakim Agung dan 4 orang Komisioner Komisi Yudisial (KY) setelah mendengarkan pembelaan dari hakim Terlapor SS yang saat ini bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. Sementara Terlapor SS pada sidang MKH yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB ini, didampingi oleh tim pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yaitu DY Witanto, S.H., Abdurrahman Rahim., S.HI., M.H, Boni Daniel,.S.H., M.H dan Andi Yusuf Bakri., S,H.I, MH.

Terlapor dihadirkan dalam sidang MKH kali ini setelah adanya laporan kepada KY atas adanya tindakan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh hakim SS dan setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan panjang dan akhirnya rapat Pleno Komisioner KY merekomendasikan hakim Terlapor untuk duduk di kursi panas MKH karena telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik berat dengan rekomendasi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sidang MKH yang berjalan sakral ini diwarnai dengan isak tangis dan ungkapan penyesalan dari hakim Terlapor karena dirinya telah mengakui melakukan pelanggaran kode etik hakim. Selain itu, hakim SS pun menyampaikan permohonan maaf kepada isteri, orang tua serta lembaga tempatnya bekerja atas sikap yang telah ia perbuat, oleh karena itu Hakim SS memohon kepada Majelis MKH untuk diberikan kesempatan untuk tetap menjadi hakim dan berjanji memperbaiki diri.

ISTERI MEMAAFKAN DAN IKHLAS

Kasus ini bermula ketika sang isteri dari hakim SS pada bulan januari 2019 lalu telah melayangkan laporan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Hakim SS karena telah menikah sirri dengan perempuan lain hingga memiliki seorang anak dari buah cintanya. Sang isteri yang tak rela dimadu akhirnya mengadukan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan kasus ini berlanjut hingga laporan tersebut diproses dan berujung rekomendasi pemberhentian hakim SS dari hakim dengan hak Pensiun.

Namun sesal datang kemudian, sang isteri pada sekitar tanggal 6 Februari 2019 mencabut laporannya karena dirinya tak menyangka laporannya kepada Komisi Yudisial berdampak fatal terhadap suaminya, ia pun segera menyadarinya dan akhirnya mencabut laporan tersebut.

“saya menyesal dan tak menyangka akan berujung pemberhentian suami saya yang mulia, saya masih sayang sama suami saya dan sebenarnya rumah tangga saya sudah berjalan baik meskipun saya sudah dimadu dengan wanita lain, makanya saya mencabut lapioran saya,” ujar isteri hakim SS saat dimintai keterangan selaku saksi meringankan bagi Terlapor

Mendengar pengakuan wanita yang sudah 14 tahun mendampingi hakim SS tersebut, salah seorang anggota Majelis kehormatan hakim menanyakan perihal alasan pencabutan laporan yang dilakukan oleh isteri hakim SS. “apakah ibu mencabut laporan terhadap suami ibu karena dipaksa seseorang atau tertekan karena suatu hal, kok tiba-tiba ibu juga memaafkan suami ibu, luar biasa, mungkin hanya ada 1 dari 1000 orang wanita seperti ibu, suami anda beruntung memiliki isteri seperti anda’” tanya majelis hakim MKH

Wanita yang sehari-hari berkerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Medan itu menampik adanya paksaan dirinya telah mencabut laporan terhadap suaminya. “saya benar-benar ikhlas Yang Mulia, saya memaafkan suami saya, Allah saja memaafkan hambanya, masak saya sebagai manusia biasa tidak mau memaafkan suami saya, oleh karena itu saya mohon kepada yang mulia kebijaksanaannya untuk memberikan ampunan dan keringan serta memberikan kesempatan kepada suami saya tetap menjadi hakim” ujar isteri hakim SS dengan berurai air mata.

Isteri hakim SS melanjutkan bahwa laporannya ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh suaminya lantaran dirinya sedang dalam keadaan emosi yang tinggi sehingga lupa untuk berpikir jernih. Padahal katanya bila suaminya dipecat dari hakim, maka akan berakibat bukan kepada dirinya saja, namun anak dan orang tuanya.

Selain itu kata isteri SS bahwa rentetan kejadian ini mungkin sudah takdir tuhan sehingga ada hikmah dibalik semua ini, ia menyatakan bahwa ia menyadari bahwa suaminya hakim SS menikah sirri dengan wanita lain lantaran ia sangat mendambakan lahirnya keturunan, namun selama 14 tahun pernikahannya dengan hakim SS, belum juga diberikan keturunan. “ saya menyadari akhirnya, mungkin selain suami punya kekurangan, saya punya kekurangan juga, saya belum mampu memberikan keturunan meskipun sudah 4 kali keguguran selama menikah meskipun sampai saat ini kami berusaha terus,” jelasnya

Selain hakim terlapor dan isterinya, Tiim pembela atau pendamping dari PP IKAHI juga menyampaikan nota pembelaan kepada hakim MKH. Tim pembela memohon agar MKH dapat mempertimbangkan untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Terlapor dengan alasan karena selain Terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya, rumah tangga hakim SS dengan isterinya saat ini telah berjalan rukun dan harmonis, bahkan dengan isteri sirri dan anaknya. “Pelapor sering membelikan baju dan pakaian untuk anak Terlapor dan juga pernah menjenguk anak Terlapor ketika dirawat di rumah sakit, Pelapor sering menganjurkan kepada Terlapor untuk menegok anaknya dan menitipkan makanan untuk anak itu, semua itu menunjukkan bahwa antara Pelapor, Terlapor dengan istri siri terlapor sudah sama-sama saling menerima, Pelapor juga ikhlas bahwa sebagian penghasilan suaminya diberikan untuk menafkahi anak dan istri sirinya, bahkan Pelapor saat ini bersama-sama dengan Terlapor sedang mengupayakan agar pernikahan Terlapor dengan Sdri. Cory dapat disahkan secara hukum dan selanjutnya bisa memproses status hukum bagi anak tersebut,” ujar tim pembela IKAHI membacakan pembelaannya.

Setelah mendengarkan seluruh pembelaan dari Terlapor, tim pembela dan saksi Terlapor, sidang Majelis Kehormatan Hakim akhirnya menskor persidangan selama lebih kurang 90 menit untuk melakukan musyawarah majelis menentukan nasib terlapor. Akhirnya pada pukul 13.30 WIB majelis kehormatan hakim yang diketuai oleh Maradaman Harahap menjatuhkan putusan yang pada pokoknya MKH menyatakan bahwa Hakim SS telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim karena telah menikah dengan wanita lain secara sirri dan menjatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Hal-hal yang meringankan hakim SS selaku terlapor menurut majelis khormatan hakim adalah terlapor telah mengakui kekhilafan dan kesalahannya, Terlapor belum pernah diberikan sanksi sebelumnya, pelapor selaku isteri hakim SS telah mencabut laporannya dan telah memaafkan serta mengikhlaskan perbuatan hakim terlapor, terlapor memiliki tanggungan terhadap isteri, anak dan ibu kandung terlapor dan terlapor telah memiliki niat untuk mensahkan pernikahan sirrinya . (Abdurrahman Rahim / humas)

 




Kantor Pusat