Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 22 Desember 2025 18:19 WIB / Satria Kusuma

WKMA YUDISIAL TEKANKAN PENGUATAN AKSES KEADILAN BAGI KELOMPOK RENTAN

WKMA YUDISIAL TEKANKAN PENGUATAN AKSES KEADILAN BAGI KELOMPOK RENTAN

Jakarta – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Akses Keadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial saat membuka Rapat Perdana Pokja Akses Keadilan yang digelar di Jakarta, Senin (22/12). Kegiatan ini turut dihadiri para hakim yustisial hingga perwakilan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). 

Suharto menyampaikan pembentukan Pokja ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam menjamin terpenuhinya hak atas keadilan yang setara.

“Kelompok Kerja Akses Keadilan dibentuk sebagai wujud komitmen Mahkamah Agung untuk terus memperkuat peran peradilan dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara atas keadilan yang setara,” ujar Suharto dalam sambutannya.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menekankan mandat Pokja Akses Keadilan tidak terbatas pada isu disabilitas semata. Menurutnya, pokja ini mengemban amanah yang lebih luas dalam penguatan akses keadilan bagi berbagai kelompok rentan dan minoritas, termasuk masyarakat miskin.

“Pada kesempatan awal ini, perlu saya tegaskan bahwa mandat kelompok kerja ini tidak terbatas pada isu disabilitas semata,” katanya.

Meski demikian, fokus pembahasan diarahkan secara khusus pada penyusunan rencana kerja penguatan akses dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Fokus tersebut dinilai relevan dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

“Fokus ini menjadi relevan dan strategis, mengingat kebutuhan untuk memastikan implementasi yang efektif atas berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Suharto juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui peningkatan sarana dan prasarana fisik pengadilan yang lebih ramah disabilitas.

“Sejak tahun 2021, Mahkamah Agung telah mulai melakukan pembenahan secara lebih sistematis,” kata Suharto.

Dirinya menyebutkan, alokasi anggaran untuk peningkatan fasilitas tersebut telah ditetapkan dalam DIPA Mahkamah Agung RI Tahun 2026.

“Sehingga pada akhir tahun 2026, akan ada 409 satuan kerja yang mengalami peningkatan sarana prasarana fisik yang lebih akomodatif untuk penyandang disabilitas,” lanjutnya.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial berharap rapat perdana ini dapat dimanfaatkan sebagai ruang kerja yang substantif dan reflektif. Pada hari pertama, agenda difokuskan pada inventarisasi kebijakan, program, serta tantangan di lapangan, sementara pada hari kedua pada Selasa (23/12) diarahkan pada perumusan rencana kerja Pokja Akses Keadilan secara konkret.

“Saya berharap diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan kesepakatan mengenai arah, prioritas, serta langkah-langkah strategis yang akan ditempuh, khususnya untuk memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya. (sk/ds/RS/Photo:sno)




Kantor Pusat