Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 8 Agustus 2019 12:17 WIB / pepy nofriandi

MAHKAMAH AGUNG SEGERA RAMPUNGKAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

MAHKAMAH AGUNG SEGERA RAMPUNGKAN PEDOMAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Jakarta – Humas MA : Mahkamah Agung RI mengadakan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Pedoman Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program prioritas nasional untuk peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia, sesuai standar global Doing Business. Selain itu, agar tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam rangka penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H ini, berlangsung selama 3 (tiga) hari ke depan di meeting room Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta (8/8).

Dalam sambutannya, Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H mengatakan kepada seluruh anggota Pokja Kemudahan Berusaha agar segera merampungkan pedoman Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh masyarakat dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan perkara kepailitan dan PKPU.

“Harapan saya pedoman yang kita buat ini akan berlaku ke depan dan menjadi acuan selama belum ada amandemen UU Kepailitan ” Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pokja Kemudahan berusaha Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D  yang memimpin rapat menyatakan ada 2 (dua) agenda yang dibahas dalam kegiatan ini, selain merampungkan handbook (pedoman) Kepailitan dan PKU, peserta rapat akan diminta masukannya terkait draft rancangan RUU Kepailitan yang sedang dibahas. “RUU Kepailitan perlu masukan kita agar sejalan dengan pedoman yang kita buat,” urainya

Sejalan dengan pernyataan Syamsul Maarif tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H menyatakan urgensi pembahasan RUU Kepailitan agar handbook yang disusun oleh MA harus sejalan dengan UU Kepailitan nantinya, sehingga pedoman yang dibuat oleh MA dapat berlaku jauh ke depan. “Jangan sampai sudah kita buat handbook tapi ga bisa kita pakai karena tidak berlaku lagi karena berbeda dengan UU kepailitan,” Katanya.

E-Litigation

Selain itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial meminta agar seluruh peserta rapat menyesuaikan pedoman kepailitan dan PKPU yang disusun dengan sistem Peradilan elektronik (e litigation) yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

“Insyaallah kabar gembira, pada tanggal 19 agustus 2019, kita akan merubah paradigma lama, kita akan meluncurkan e litigation. Kita sudah berada dalam peradilan modern. Oleh karena itu handbook Kepailitan dan PKPU  ini juga harus sejalan dengan sistim persidangan elektronik hendaknya,” pintanya.

Mahkamah Agung lanjut Syarifuddin, harus bergerak cepat dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang kian berkembang dan lembaga peradilan harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“kita tidak dapat menafikan bahwa sistem IT suatu keniscayaan saat ini, dan kita mau tidak mau harus mengikuti, meskipun tidak sekaligus namun perlahan-lahan lembaga Mahkamah Agung segera menuju ke arah peradilan yang berbasis teknolgi informasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat penyusunan Pedoman Kepailitan dan PKPU dihadiri  anggota Pokja  yang terdiri dari para hakim agung, pimpinan pengadilan tinggi, hakim banding di lingkungan peradilan umum, hakim tingkat pertama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah.,S.H., M.S. (Abdurrahman Rahim/Humas)




Kantor Pusat