Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 5 November 2019 08:34 WIB / pepy nofriandi

MAHKAMAH AGUNG : BEKERJA TANPA BATAS DENGAN PELAYANAN YANG BERKWALITAS

MAHKAMAH AGUNG : BEKERJA TANPA  BATAS DENGAN PELAYANAN YANG BERKWALITAS

Bandung – Humas : Acara Rapat Pleno Mahkamah Agung tahun 2019 yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental Dago, Bandung, Minggu 3/11/2019, Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui Bapak Panitera MA Made Rawa Aryawan menympaikan Bahwa pada Tahun 2019 dari januari sampai dengan Desember telah meregistrasi 16.505 Perkara, meningkat 22,78% dibanding priode yang sama di tahun 2018 yang meregistrasi sebanyak 13.444 perkara, sementara perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung pada periode Januari sd Septemner 2019 sebanyak 13.217 perkara, Tahun 2018 yang memutus sebanyak 11.372 perkara.

sisa perkara pada akhir bulan September 2019 sebanyak 4195 perkara, meningkat 21,24% dibanding priode yang sama di tahun 2018 yang berjumlah 3460 perkara. Sementara Rasio Memutus Perkara Mahkamah Agung priode Januari sd September 2019 sebesar 75,91%, jumlah ini berkurang 0,76% dibanding priode yang sama di tahun 2018 yang mencapai 76,67%.

Rerata Waktu Memutus Perkara

Peningkatan kinerja penanganan perkara tidak hanya ditunjukkan dari sisi peningkatan jumlah perkara yang diputus tahun 2019 sebesar 16,22%, namun juga dari cepatnya proses pemeriksaan perkara. Dari jumlah 13.217 perkara yang diputus pada priode januari sampai dengan September 2019, sebanyak 12.612 perkara (95,43%) diputus dalam waktu 1-3 bulan, sebanyak 590 perkara (4,46%) diputus 3-6 bulan, sebanyak 12 perkara (0,09%) diputus dalam waktu 6-12 bulan dan 3 perkara (0,02%) diputus dalam waktu 12-24 bulan.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa kepatuhan majelis hakim agung terhadap ketentuan waktu memutus perkara sebagaimana diatur dalam SK KMA 114/2014 mencapai angka sangat tinggi yaitu 95,43%, ungakap Made Rawa.

Target Capaian Kinerja AKhir Tahun

Mahkamah agung dalam satu dasawarsa terakhir selalu mencetak rekor terbaik penanganan perkara dalam setiap tahunnya. Sebagai contoh, sisa perkara MA tahun 2016 berjumlah 2950 dinyatakan sebagai sisa terkecil dalam sejarah MA. Rekor tersebut melampaui pada tahun 2017 dengan jumlah sisa perkara MA sebanyak 1388 perkara. Rekor kinerja terbaik tahun 2017 kembali dapat dipecahkan di tahun 2018 dengan sisa perkara sebanyak 906 perkara. Tahun 2019 MA bertekat untuk memecahkan semua rekor terbaik penanganan perkara yang telah di raih tahun2 sebelumnya, baik dari jumlah sisa, jumlah putus, rerata waktu memutus maupun parameter lainnya.

Percepatan Proses Penyelesaian Perkara ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, ujar Ketua Mahkamah Agung, H.M. Hatta Ali. (AN/MSP/Humas)

 




Kantor Pusat